Tak Miliki Dokumen, Warga Filipina Akan Dideportasi
A
A
A
MANADO - Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara kembali akan mendeportasi empat warga Filipina mulai Kamis, 1 Februari 2018 via Bandara Soekarno Hatta. Mereka diamankan tahun lalu di Tahuna karena tanpa dokumen.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida menjelaskan, deportasi selanjutnya juga dilaksanakan Kamis 14 Februari 2018. "Mereka yakni 11 warga negara Filipina yang sempat terdampar di Talaud akibat badai yang menimpa kapal lautnya pada 15 Desember 2017," jelasnya, Selasa (30/1/2018).
11 orang warga negara Filipina terdampar di perairan Desa Batumbalango-Kecamatan Essang Selatan Kabu, Talaud. Mereka terdampar sejak tanggal 15 Desember 2017 karena kapalnya rusak dan tidak bisa diperbaiki. Saat ini mereka masih berada di Rudenim Manado guna persiapan proses pemulangan ke Manila via Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami masih secara intensif merawat mereka dan terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal agar dapat secepatnya memulangkan mereka. Apalagi dari mereka ada yang masih di bawah umur antara lain Dudung De La Cruz 15 tahun dan Jelly De La Cruz umur 13 tahun," ujarnya.
Sementara itu, petugas Kanim Tahuna, Koramil Nanusa, POSAL Marampit, Polsek Nanusa serta aparat terkait lainnya di Kabupaten Talaud telah melakukan operasi penyelamatan terhadap tujuh orang laki-laki warga negara Filipina yang terdampar pada Kamis 18 Januari di arah Utara Pulau Garat yang menggunakan pumpboat puso M/BCA NAJAY ZITA berbendera Filipina dengan.
Pumpbout tersebut mengalami kerusakan mesin di gearbox/tranmisi dan telah berlayar dari Davao tanggal 14 Januari 2018. Pumpboat sementara diamankan di Dermaga Karatung dan ABK diamankan di Koramil. Selanjutnya kapal dan AB-nya saat ini diamankan di LANAL Melonguane untuk pendalaman dan perbaikan kapal.
Menurut keterangan mereka, hanya 2 orang memiliki kartu identitas. Mereka bermaksud mencari ikan di wilayah laut Filipina, namun karena mengalami kendala kerusakan mesin sejak hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 mereka ikut hanyut terbawa arus laut dan angin kencang hingga sampai perairan Pulau Nanusa, tepatnya di sebelah Utara Pulau Karatung.
Kepala Seksi WASDAKIM Kanim Tahuna telah berkordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado dan diharapkan kapal mereka dapat segera diperbaiki agar mereka dapat segera didorong masuk ke wilayah Filipina lagi sehingga proses pemulangan ke negara asalnya menjadi lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan proses deportasi ke Manila via Manado dan Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida menjelaskan, deportasi selanjutnya juga dilaksanakan Kamis 14 Februari 2018. "Mereka yakni 11 warga negara Filipina yang sempat terdampar di Talaud akibat badai yang menimpa kapal lautnya pada 15 Desember 2017," jelasnya, Selasa (30/1/2018).
11 orang warga negara Filipina terdampar di perairan Desa Batumbalango-Kecamatan Essang Selatan Kabu, Talaud. Mereka terdampar sejak tanggal 15 Desember 2017 karena kapalnya rusak dan tidak bisa diperbaiki. Saat ini mereka masih berada di Rudenim Manado guna persiapan proses pemulangan ke Manila via Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami masih secara intensif merawat mereka dan terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal agar dapat secepatnya memulangkan mereka. Apalagi dari mereka ada yang masih di bawah umur antara lain Dudung De La Cruz 15 tahun dan Jelly De La Cruz umur 13 tahun," ujarnya.
Sementara itu, petugas Kanim Tahuna, Koramil Nanusa, POSAL Marampit, Polsek Nanusa serta aparat terkait lainnya di Kabupaten Talaud telah melakukan operasi penyelamatan terhadap tujuh orang laki-laki warga negara Filipina yang terdampar pada Kamis 18 Januari di arah Utara Pulau Garat yang menggunakan pumpboat puso M/BCA NAJAY ZITA berbendera Filipina dengan.
Pumpbout tersebut mengalami kerusakan mesin di gearbox/tranmisi dan telah berlayar dari Davao tanggal 14 Januari 2018. Pumpboat sementara diamankan di Dermaga Karatung dan ABK diamankan di Koramil. Selanjutnya kapal dan AB-nya saat ini diamankan di LANAL Melonguane untuk pendalaman dan perbaikan kapal.
Menurut keterangan mereka, hanya 2 orang memiliki kartu identitas. Mereka bermaksud mencari ikan di wilayah laut Filipina, namun karena mengalami kendala kerusakan mesin sejak hari Minggu tanggal 14 Januari 2018 mereka ikut hanyut terbawa arus laut dan angin kencang hingga sampai perairan Pulau Nanusa, tepatnya di sebelah Utara Pulau Karatung.
Kepala Seksi WASDAKIM Kanim Tahuna telah berkordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado dan diharapkan kapal mereka dapat segera diperbaiki agar mereka dapat segera didorong masuk ke wilayah Filipina lagi sehingga proses pemulangan ke negara asalnya menjadi lebih efektif dan efisien jika dibandingkan dengan proses deportasi ke Manila via Manado dan Bandara Soekarno-Hatta.
(zik)