Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak

Senin, 29 Januari 2018 - 16:41 WIB
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak
A A A
SUKADANA - Penambangan pasir ilegal di Kawasan Pasir Sakti, Lampung Timur kembali marak. Meski sejak dua tahun lalu Pemkab Lampung Timur menyatakan kawasan Pasir Sakti tertutup untuk lokasi tambang pasir namun sejak awal tahun 2018 kembali beroperasi secara ilegal.

Para pengusaha tambang pasir berdalih melakukan pendalaman eks tambang pasir untuk dijadikan tambak ikan air tawar sesuai izin Pemerintah Provinsi Lampung. Sebab kawasan Pasir Sakti ditetapkan sebagai wilayah Minapolitan sehingga eks bekas tambang pasir harus direhabilitasi.
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak

Namun fakta di lapangan justru para pengusaha tambang pasir melakukan penambangan pasir. Hasil tambang pasir diangkut menggunakan truk menuju pelabuhan kemudian diangkut kapal tongkang menuju daerah lain.

Sementara Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyatakan, Pemkab Lampung Timur tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin tambang pasir maupun galian type C. "Jika ada penambangan pasir itu ilegal, " tegas Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) di Pasir Sakti beberapa waktu lalu.

Pemerintah Lampung Timur, kata dia, melarang keras masyarakat melakukan penambangan pasir karena merusak akan lingkungan. Penambangan pasir hanya dapat dilakukan untuk memenuhi pembangunan skala lokal.
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak

"Sedangkan untuk izin tambang Pemerintah Lampung Timur sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan. Izin tambang menjadi wewenang Pemerintah Tingkat I Provinsi Lampung. Pemerintah Lampung Timur hanya sebatas rekomendasi dan melalui kajian dari Badan Lingkungan Hidup terlebih dahulu," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3389 seconds (0.1#10.140)