Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak

Senin, 29 Januari 2018 - 16:41 WIB
Penambangan Pasir Ilegal...
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak
A A A
SUKADANA - Penambangan pasir ilegal di Kawasan Pasir Sakti, Lampung Timur kembali marak. Meski sejak dua tahun lalu Pemkab Lampung Timur menyatakan kawasan Pasir Sakti tertutup untuk lokasi tambang pasir namun sejak awal tahun 2018 kembali beroperasi secara ilegal.

Para pengusaha tambang pasir berdalih melakukan pendalaman eks tambang pasir untuk dijadikan tambak ikan air tawar sesuai izin Pemerintah Provinsi Lampung. Sebab kawasan Pasir Sakti ditetapkan sebagai wilayah Minapolitan sehingga eks bekas tambang pasir harus direhabilitasi.
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak

Namun fakta di lapangan justru para pengusaha tambang pasir melakukan penambangan pasir. Hasil tambang pasir diangkut menggunakan truk menuju pelabuhan kemudian diangkut kapal tongkang menuju daerah lain.

Sementara Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyatakan, Pemkab Lampung Timur tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin tambang pasir maupun galian type C. "Jika ada penambangan pasir itu ilegal, " tegas Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang ) di Pasir Sakti beberapa waktu lalu.

Pemerintah Lampung Timur, kata dia, melarang keras masyarakat melakukan penambangan pasir karena merusak akan lingkungan. Penambangan pasir hanya dapat dilakukan untuk memenuhi pembangunan skala lokal.
Penambangan Pasir Ilegal di Pasir Sakti Lampung Dibiarkan Marak

"Sedangkan untuk izin tambang Pemerintah Lampung Timur sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan. Izin tambang menjadi wewenang Pemerintah Tingkat I Provinsi Lampung. Pemerintah Lampung Timur hanya sebatas rekomendasi dan melalui kajian dari Badan Lingkungan Hidup terlebih dahulu," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Razia Tambang, Polisi...
Razia Tambang, Polisi Amankan 9 Mesin Sedot di Kawasan Wisata
Pelaku Usaha Tambang...
Pelaku Usaha Tambang Kuarsa Kini Punya Wadah Usai Hipki Terbentuk
Polda Jateng Gerebek...
Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Penambangan Ilegal di Blora, Sejumlah Alat Berat Diamankan
Warga Keluhkan Aktivitas...
Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Pasir Ilegal
Penambangan Pasir di...
Penambangan Pasir di Perairan Takalar Jangan Dinilai Subjektif
Investor China Berburu...
Investor China Berburu Kuarsa di Indonesia, HIPKI Ajak Bangun Smelter
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved