Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu-sabu

Sabtu, 27 Januari 2018 - 16:27 WIB
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu-sabu
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu-sabu
A A A
JAMBI - Seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) berinisial TN (37), warga Dusun Bahari I, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Sebenarnya TN menjual sabu-sabu bersama suaminya berinisial BN, namun saat penggerebekan suaminya sedang tidak ada di rumah.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan IRT pengedar sabu-sabu setelah menerima laporan masyarakat pada 16 Januari 2018 dan dilakukan penyelidikan. Saat penggerebekan oleh personel Polres Tanjung Jabung Timur, pelaku TN berusaha melarikan diri dari kepungan Polisi sambil membawa sejumlah barang bukti.

"Pelaku juga berusaha membuang barang bukti yang disimpan dalam dompet pelaku. Dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut merupakan milik suaminya berinisial BN yang saat ini sedang dalam pengejaran, " kata Kuswahyudi, Sabtu (27/1/18)

Dari penangkapan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan barang bukti berupa enam paket serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 2,40 gram, seperangkat alat isap sabu-sabu (Bong), timbangan digital, satu unit telepon selular, buku tabungan, dan uang tunai ratusan ribu rupiah. Ibu rumah tangga tersebut terancam Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5456 seconds (0.1#10.140)