Edarkan Sabu-sabu, Dua Oknum PNS Pemkab Mojokerto Ditangkap

Jum'at, 26 Januari 2018 - 09:03 WIB
Edarkan Sabu-sabu, Dua...
Edarkan Sabu-sabu, Dua Oknum PNS Pemkab Mojokerto Ditangkap
A A A
MOJOKERTO - Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Mojokerto, yaitu Khoirul Anam (37), dan Sucipto (35), ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto karena mengedarkan sabu-sabu. Polisi menangkap dua oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto tersebut di Perumahan Griya Pekukuhan Asri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dan barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar.

Polisi juga menangkap dua pengedar narkoba, Alfan Fadli (27), dan David Nur Hanafi (25) di tempat yang sama. Kedua warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri dan Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini merupakan pemasok sabu-sabu kepada dua oknum PNS Pemkab Mojokerto.

”Jadi, dua pengedar inilah yang memasok kepada dua PNS yang sudah kita tangkap. Mereka merupakan satu jaringan dalam mengedarkan sabu-sabu. Keempat tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Mojokerto,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto, Jumat (26/1/2018).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Sahari menjelaskan, empat tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Khoirul Anam di rumahnya, Perumahan Griya Pekukuhan Asri, Kecamatan Mojosari.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu pake sabu seberat 0,46 gram dari tangan tersangka. ”Lalu kami mengembangkan informasi dari tersangka untuk melakukan penangkapan kedua,” jelas Sahari.

Dari keterangan tersangka Khoirul Anam, tiga jam kemudian polisi memancing tersangka lain yakni Sucipto untuk datang ke rumah Khoirul Anam. Sucipto ditangkap karena tersangka Khoirul Anam membeli paket sabu dari teman satu kantornya itu.

Tak hanya dua oknum PNS ini saja, polisi juga langsung melakukan pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain. ”Dari keterangan dua PNS inilah, kami juga memancing dua tersangka lain yang merupakan pemasok,” tutur Sahari.

Dia menambahkan, informasi dari masyarakat rumah tersangka Khoirul Anam kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Besar kemungkinan rumah itu juga kerap dipakai untuk menggelar pesta narkoba.

”Keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 2,76 gram dan lima telepon selular,” pungkas Sahari.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4919 seconds (0.1#10.140)