Sidang Klaim SMAK Dago, Terdakwa Akui HCL Dilarang Pemerintah

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:29 WIB
Sidang Klaim SMAK Dago,...
Sidang Klaim SMAK Dago, Terdakwa Akui HCL Dilarang Pemerintah
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Rabu (24/1/2018). Sidang klaim SMAK Dago sendiri telah berlangsung sebanyak dua puluh kali.

Pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terhadap salah seorang terdakwanya Gustav Pattipeilohy. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri persidangan dengan dalih sakit.

Dalam keterangannya, Gustav mengaku hanya sebagai anggota di Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mendeklarasikan diri sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal aset SMAK Dago. Meskipun ia mengakui bahwa HCL merupakan organisasi yang resmi telah dilarang Pemerintah Indonesia melalui Perppu 50/1960.

Di hadapan Majelis Hakim, Gustav menuturkan, telah aktif terlibat di PLK sejak tahun 2003 dan menjadi pengurusnya sejak 2005. Oleh sebab itu, dia mengetahui adanya pengukuhan dan pelimpahan kepengurusan PLK serta pengesahannya ke Notaris Resnizar Anasrul pada tahun 2005.

Bahkan dirinya ikut sebagai orang yang mendorong agar PLK segera diterbitkan dan pengesahan Akta Notarisnya. Kendati demikian, kata Gustav, mengenai urusan pembentukan pengurus PLK dan proses mendaftarkannya hingga terbit Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, dia tidak mengetahui.

"Saya kurang dilibatkan dalam pelimpahan dan pembentukan kepengurusan karena hanya pengurus anggota biasa. Mengenai administrasi lebih banyak diurus Ketua dan Sekretaris PLK. Saya juga tidak tahu kalau Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dijadikan bukti perkara di sidang," ujar Gustav.

Lebih lanjut, dia menerangkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu bahwa ketika Akta Notaris Nomor 3/18 November terbit, pihak YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago telah mengajukan keberatannya dengan menyebutkan bila berkas tersebut palsu. "Setahu saya keberatan terhadap pemalsuan tapi tidak diberitahu secara spesifik pemalsuannya," kata Gustav.

Dalam perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, PLK mencoba mengklaim SMAK Dago dengan berdalih sebagai penerus HCL sebagai pemilik awal aset.
(kri)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
2 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
2 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
3 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
4 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
5 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
5 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved