Sidang Klaim SMAK Dago, Terdakwa Akui HCL Dilarang Pemerintah

Rabu, 24 Januari 2018 - 12:29 WIB
Sidang Klaim SMAK Dago,...
Sidang Klaim SMAK Dago, Terdakwa Akui HCL Dilarang Pemerintah
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Rabu (24/1/2018). Sidang klaim SMAK Dago sendiri telah berlangsung sebanyak dua puluh kali.

Pada sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan terhadap salah seorang terdakwanya Gustav Pattipeilohy. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri persidangan dengan dalih sakit.

Dalam keterangannya, Gustav mengaku hanya sebagai anggota di Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mendeklarasikan diri sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) sebagai pemilik awal aset SMAK Dago. Meskipun ia mengakui bahwa HCL merupakan organisasi yang resmi telah dilarang Pemerintah Indonesia melalui Perppu 50/1960.

Di hadapan Majelis Hakim, Gustav menuturkan, telah aktif terlibat di PLK sejak tahun 2003 dan menjadi pengurusnya sejak 2005. Oleh sebab itu, dia mengetahui adanya pengukuhan dan pelimpahan kepengurusan PLK serta pengesahannya ke Notaris Resnizar Anasrul pada tahun 2005.

Bahkan dirinya ikut sebagai orang yang mendorong agar PLK segera diterbitkan dan pengesahan Akta Notarisnya. Kendati demikian, kata Gustav, mengenai urusan pembentukan pengurus PLK dan proses mendaftarkannya hingga terbit Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, dia tidak mengetahui.

"Saya kurang dilibatkan dalam pelimpahan dan pembentukan kepengurusan karena hanya pengurus anggota biasa. Mengenai administrasi lebih banyak diurus Ketua dan Sekretaris PLK. Saya juga tidak tahu kalau Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dijadikan bukti perkara di sidang," ujar Gustav.

Lebih lanjut, dia menerangkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu bahwa ketika Akta Notaris Nomor 3/18 November terbit, pihak YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago telah mengajukan keberatannya dengan menyebutkan bila berkas tersebut palsu. "Setahu saya keberatan terhadap pemalsuan tapi tidak diberitahu secara spesifik pemalsuannya," kata Gustav.

Dalam perkara dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, PLK mencoba mengklaim SMAK Dago dengan berdalih sebagai penerus HCL sebagai pemilik awal aset.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0848 seconds (0.1#10.140)