Istri Wali Kota Ini Pingsan usai Dengar Dakwaan di Persidangan

Kamis, 25 Januari 2018 - 18:05 WIB
Istri Wali Kota Ini...
Istri Wali Kota Ini Pingsan usai Dengar Dakwaan di Persidangan
A A A
PADANG - Maria Feronika (38) istri Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pingsan di bangku pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang membacakan dakwaan terhadapnya, Kamis (25/1/2018)
Istri Wali Kota Ini Pingsan usai Dengar Dakwaan di Persidangan

Kasus yang menjerat Maria Feronika terkait dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) rumah dinas Wali Kota Padang Panjang tahun anggaran 2014-2015. Tahun 2014 itu dari Maret sampai Desember dan 2015 itu dari bulan sampai bulan Mei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejari Negeri Padang Panjang, kasus ini muncul setelah ada penemuan dari Inspektorat Sumatera Barat dimana terdakwa memotong gaji petugas kebersihan, mencairkan gaji yang sudah berhenti bekerja dan mencantumkan petugas kebersihan fiktif dalam daftar penerima gaji petugas kebersihan di rumah dinas wali kota Padang Panjang. Hasil penyelidikan Inspektorat Sumatera Barat negera mengalami kerugian senilai Rp160,2 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Panjang, Hafiz Zainal Putra menjelaskan terdakwa memasukkan daftar nama pekerja fiktif diantaranya saksi Febriantio dan Novita.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara meminta data foto kopi kepada saksi kemudian memasukkan mereka ke dalam data yang menerima gaji.
Istri Wali Kota Ini Pingsan usai Dengar Dakwaan di Persidangan

“Kemudian terdakwa juga meminta kepada saksi untuk menyetorkan sisa gaji petugas kebersihan yang dipotong disetor ke rekening bank Mandiri milik terdakwa dengan membunyikan setoran utang. Seolah-olah itu utang padahal itu gaji yang disetorkan,” kata JPU di depan majelis hakim R Ari Muladi, dengan hakim anggota Sri Hartati, dan Zalekha.

Dalam kasus tersebut ada satu lagi tersangka bernama Rici Lima Saza sebagai Pengawas Rumah Dinas Wali Kota Padang dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Maria Feronika dijerat dengan pasal yang sama, namun ditambah dengan Undang'undang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Jaksa melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka, dan sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang.

Usai mendengarkan dakwaan, Maria Feronika memohon kepada majelis hakim untuk dia bertemu dengan anaknya yang masih kecil. “Saya mohon ada sedikit waktu untuk bertemu dengan anak saya, apapun saya bersalah pak apapun saya terima semuanya saya mau ketemu anak saya pak anak saya masih kecil,” lirihnya sambil menangis.

Setelah menyampaikan permintaan itu kepada majelis hakim, Maria langsung pingsan di kursi sidang, jaksa dan penasihat hukum serta polwan yang menjaga persidangan langsung menggotongnya ke mobil untuk diantar ke lembaga pemasyarakatan.

Sementara penasehat hukum terdakwa Benny Murdani mengatakan mereka akan menyampaikan eksepsi minggu depan nanti uraiannya akan dibacakan pada eksepsi nanti.

“Penangguhan tahanan menjadi tahanan kota alasannya karena anaknya masih kecil kemudian ada penyakit yang masih kecil,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8583 seconds (0.1#10.140)