Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
A
A
A
SURABAYA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda seberat 3.090 gram. Barang haram itu dibawa oleh ZH (27) dan RY (37), warga Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Guna mengelabui petugas, ZH memasukkan sabu ke dalam anus seberat 140 gram. Sedangkan RY menyembunyikan sabu seberat 2.950 gram ke dalam tumpukan panci stainless steel. Namun, cara ini gagal karena sabu tetap terdeteksi oleh mesin X-Ray.
"Dua upaya penyelundupan ini dilakukan dalam waktunyang hampir bersamaan. Yang pertama pada tanggal 14 Januari, kemudian selang tiga hari ada tangkapan lagi penumpang yang mencoba menyelundupkan sabu," kata Kepala KPPBC TMPJ Budi Harjanto, Rabu (24/1/2018).
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Resersa Narkotika Polda Jatim. "Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat (1) dan (2) KUHP dan UU Kepabean Nomor 17 Tahun 2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup," kata Budi.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan, sabu ini tadinya akan dipasarkan di wilayah Jatim, terutama Madura. Wilayah Jatim, kata dia, merupakan pusat peredaran terbesar kedua setelah Jakarta di Indonesia.
"Namun, tak tertutup kemungkinan juga akan diedarkan di luar Jatim. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada," ujarnya.
Guna mengelabui petugas, ZH memasukkan sabu ke dalam anus seberat 140 gram. Sedangkan RY menyembunyikan sabu seberat 2.950 gram ke dalam tumpukan panci stainless steel. Namun, cara ini gagal karena sabu tetap terdeteksi oleh mesin X-Ray.
"Dua upaya penyelundupan ini dilakukan dalam waktunyang hampir bersamaan. Yang pertama pada tanggal 14 Januari, kemudian selang tiga hari ada tangkapan lagi penumpang yang mencoba menyelundupkan sabu," kata Kepala KPPBC TMPJ Budi Harjanto, Rabu (24/1/2018).
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Resersa Narkotika Polda Jatim. "Para tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat (1) dan (2) KUHP dan UU Kepabean Nomor 17 Tahun 2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup," kata Budi.
Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan, sabu ini tadinya akan dipasarkan di wilayah Jatim, terutama Madura. Wilayah Jatim, kata dia, merupakan pusat peredaran terbesar kedua setelah Jakarta di Indonesia.
"Namun, tak tertutup kemungkinan juga akan diedarkan di luar Jatim. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada," ujarnya.
(zik)