Mantan Sekda Pastikan Pemeriksaan KPK Soal Suap Pilkada Palembang

Rabu, 24 Januari 2018 - 16:03 WIB
Mantan Sekda Pastikan...
Mantan Sekda Pastikan Pemeriksaan KPK Soal Suap Pilkada Palembang
A A A
PALEMBANG - Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat membeberkan soal pemeriksaan dirinya dan dua pejabat yang pernah bernaung di Pememerintah Kota Palembang oleh penyidik KPK, Rabu (24/1/2017).

Ucok mengungkapkan, pemeriksaan tersebut memang terkait kasus skandal suap Pilkada tahun 2013 yang menjerat mantan Wali Kota Palembang terpilih Romi Herton dan istrinya Maisito, serta mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hanya saja, Ucok mengatakan, pemeriksaan justru lebih mendalami keterlibatan Muchtar Effendi, aktor pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"(Pemeriksaannya) terkait kasus suap Pilkada Kota Palembang tahun 2013. Tapi pemeriksaannya terkait keterlibatan Muchtar Effendi," kata Ucok, usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Ucok, pemeriksaan dirinya oleh KPK hanya sebagai saksi. Sebab saat kasus suap itu terkuak, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang.

"Kapasitas saya waktu itu sebagai Sekda, makanya saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Panggilannya melalui surat satu minggu lalu," tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Ucok sendiri terbilang cepat. Ucok mengaku hanya dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. "Pertanyaannya sama seperti sebelumnya (tentang Muchtar). Sekitar lima pertanyaan. Karena saya tidak tahu dan tidak kenal dengan Muchtar Effendi. Makanya tidak diteruskan," jelasnya.

Untuk diketahui, Muchtar Effendi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Muchtar juga disebut-sebut sebagai orang dekat hakim Mahkamah Konstitusi yang mengurus sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Ditetapkannya Muchtar sebagai tersangka lantaran Muchtar diduga mendapatkan hadiah atau janji bersama Akil Muchtar jika memenangkan salah satu pasangan calon pemimpin daerah yang bersengketa dalam Pilkada.

Muchtar disangkakan melanggar pasal 12 huruf Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 21 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)