Polisi Musnahkan Lima Mesin Tambang Emas Ilegal
A
A
A
MERANGIN - Petugas Polsek Pamenang memusnahkan lima unit mesin tambang emas atau dompeng milik para penambang emas ilegal di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa 23 Januari 2018. Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan yang terjun ke lokasi tambang ilegal.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan mengatakan, pemusnahan mesin tambang emas ilegal ini agar tidak ada aktivitas penambangan yang merusak lingkungan. Petugas juga mengamankan peralatan lain, seperti satu alat dulang dari plastik, satu botol bekas air raksa, tiga unit engkol mesin.
"Kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus, sebab sangat nyata kerusakanya. Kami juga sudah mengantongi nama pemilik mesin dompeng dan akan kembangkan penyelidikannya," jelas Kapolsek.
Dia meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan perusakan lingkungan. "Jangan alasan perut jadi alasan para pelaku melakukan perusakan lingkungan. Kita jaga lingkungan demi anak cucu," tandasnya.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan mengatakan, pemusnahan mesin tambang emas ilegal ini agar tidak ada aktivitas penambangan yang merusak lingkungan. Petugas juga mengamankan peralatan lain, seperti satu alat dulang dari plastik, satu botol bekas air raksa, tiga unit engkol mesin.
"Kegiatan ini akan kami lakukan secara terus menerus, sebab sangat nyata kerusakanya. Kami juga sudah mengantongi nama pemilik mesin dompeng dan akan kembangkan penyelidikannya," jelas Kapolsek.
Dia meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan perusakan lingkungan. "Jangan alasan perut jadi alasan para pelaku melakukan perusakan lingkungan. Kita jaga lingkungan demi anak cucu," tandasnya.
(wib)