Program Sertifikasi Tanah di Cimahi Tak Capai Target
A
A
A
CIMAHI - Program sertifikasi tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi tahun 2017 tidak mencapai target yang ditetapkan. Berdasarkan data dari 40 ribu bidang tanah yang ditargetkan, hanya sekitar 18.631 tanah yang berhasil disertifikasi.
Kepala BPN Kota Cimahi Roni Alex Woruntu mengungkapkan, tidak terealisasinya target sertifikasi tanah di Kota Cimahi disebabkan belum bisa membuktikan kepemilikan tanah secara tertulis. Selain itu banyak pemilik tanah yang tidak menatap di Cimahi sehingga proses pendataannya membutuhkan waktu lama.
"Ada masyarakat yang menyatakan bahwa tanah itu milik mereka, tapi hanya secara lisan. Sehingga butuh waktu untuk pembuktiannya," kata dia usai penyerahan sertifikasi tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Technopark Cimahi, kemarin.
Menurutnya dari total sekitar 18.631 yang disertifikatkan, sekitar 8.551 sertifikat belum bisa diserahkan kepada pemiliknya akibat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sementara sertifikat tanah hasil PTSL telah dibagikan sebanyak 2.499 bidang tanah. Sedangkan yang siap diserahkan mencapai 6.575 sertifikat tanah.
Hingga kini total keseluruhan bidang tanah di Kota Cimahi yang telah disertifikatkan mencapai 90 ribu bidang tanah, dari total sekitar 120 ribu bidang tanah yang ada di Kota Cimahi.
"Kami berharap tahun 2018 ini semua tanah yang belum bersertifikat itu bisa disertifikatkan," harapnya.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menegaskan, pembuatan sertifikat tanah bagi warga Kota Cimahi tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Seluruh biaya akan ditanggung Pemerintah Kota Cimahi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi yang besarannya persertifikat mencapai Rp150.000.
"Proses pengurusan sertifikat itu gratis karena anggarannya ditanggung oleh Pemkot Cimahi," ucapnya.
Kepala BPN Kota Cimahi Roni Alex Woruntu mengungkapkan, tidak terealisasinya target sertifikasi tanah di Kota Cimahi disebabkan belum bisa membuktikan kepemilikan tanah secara tertulis. Selain itu banyak pemilik tanah yang tidak menatap di Cimahi sehingga proses pendataannya membutuhkan waktu lama.
"Ada masyarakat yang menyatakan bahwa tanah itu milik mereka, tapi hanya secara lisan. Sehingga butuh waktu untuk pembuktiannya," kata dia usai penyerahan sertifikasi tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Technopark Cimahi, kemarin.
Menurutnya dari total sekitar 18.631 yang disertifikatkan, sekitar 8.551 sertifikat belum bisa diserahkan kepada pemiliknya akibat ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Sementara sertifikat tanah hasil PTSL telah dibagikan sebanyak 2.499 bidang tanah. Sedangkan yang siap diserahkan mencapai 6.575 sertifikat tanah.
Hingga kini total keseluruhan bidang tanah di Kota Cimahi yang telah disertifikatkan mencapai 90 ribu bidang tanah, dari total sekitar 120 ribu bidang tanah yang ada di Kota Cimahi.
"Kami berharap tahun 2018 ini semua tanah yang belum bersertifikat itu bisa disertifikatkan," harapnya.
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menegaskan, pembuatan sertifikat tanah bagi warga Kota Cimahi tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Seluruh biaya akan ditanggung Pemerintah Kota Cimahi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi yang besarannya persertifikat mencapai Rp150.000.
"Proses pengurusan sertifikat itu gratis karena anggarannya ditanggung oleh Pemkot Cimahi," ucapnya.
(maf)