Kejari Surabaya Jebloskan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ke Lapas Porong
A
A
A
SURABAYA - Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, Kasmu, di Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (22/1/2018). Ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Kejari Surabaya diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat ditangkap, pemilik nama asli Aldi Alfarisi itu tidak melakukan perlawanan. Dengan mengenakan baju putih, dia pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman. Oleh hakim MA, Kasmu dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Kasmu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Kasmu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan perkara bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 ini dibacakan majelis hakim sejak 29 Mei 2017.
Vonis hakim MA ini sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan tingkat pertama yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara. Namun, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kasmu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Mendapati putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi. "Terpidana kami tangkap setelah dia masuk ke Halaman Kantor DPRD Bangkalan dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam M 888 PX," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi.
Diketahui, Kasmu ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval pada 2 Februari 2015. Penggerebekan menggunakan senjata lengkap itu dilakukan karena polisi menduga bahwa dia adalah otak penembakan terhadap aktivis Bangkalan Mathur Khusairi. (Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Bangkalan Ditembak
Saat digerebek, politikus Partai Gerindra ini sedang bersama KA, yang diakui anak tirinya di dalam sebuah kamar hotel. Karena itulah, dia langsung ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim.
Saat ditangkap, pemilik nama asli Aldi Alfarisi itu tidak melakukan perlawanan. Dengan mengenakan baju putih, dia pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo untuk menjalani hukuman. Oleh hakim MA, Kasmu dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Kasmu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Kasmu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan perkara bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 ini dibacakan majelis hakim sejak 29 Mei 2017.
Vonis hakim MA ini sama dengan tuntutan jaksa pada persidangan tingkat pertama yang menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara. Namun, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kasmu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Mendapati putusan tersebut, jaksa langsung mengajukan kasasi. "Terpidana kami tangkap setelah dia masuk ke Halaman Kantor DPRD Bangkalan dengan menggunakan mobil Fortuner warna hitam M 888 PX," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya I Ketut Kasna Dedi.
Diketahui, Kasmu ditangkap Tim Cobra dan Sub Detasemen Gegana Anti Teror Polda Jatim di Hotel Oval pada 2 Februari 2015. Penggerebekan menggunakan senjata lengkap itu dilakukan karena polisi menduga bahwa dia adalah otak penembakan terhadap aktivis Bangkalan Mathur Khusairi. (Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Bangkalan Ditembak
Saat digerebek, politikus Partai Gerindra ini sedang bersama KA, yang diakui anak tirinya di dalam sebuah kamar hotel. Karena itulah, dia langsung ditangani penyidik dari Subdit Remaja, Wanita, dan Anak-anak Ditreskrimum Polda Jatim.
(zik)