Pemerkosa dan Pembunuh Anaknya Divonis 10 Tahun, Ayah Siti Marhatusolihat Kecewa
A
A
A
SERANG - Keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan Siti Marhatusolihat mengaku kecewa atas vonis yang diberikan kepada ER (17), satu dari empat terdakwa. ER divonis 10 tahun penjara dan enam bulan mengikuti pelatihan kerja sosial.
"Kalau untuk pribadi kecewa, kita terima. Kita lanjut sesuai rencana kita. Keluarga kita akan lanjut ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata ayah korban, Rofiedi, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/1/2018).
Pihak keluarga menganggap, hukuman yang pantas bagi ER adalah hukuman mati. Sebab, perlakuan ER kepada anaknya sudah tergolong biadab.
Menurutnya, jika mengacu kepada KUHP, kategori dewasa adalah berumur 16. Namun, dalam UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
"Justru di sini perlindungan anak yang mana. Pelaku atau si korban yang harus dilindungi. Saya bertanya kepada pemerintah, pembuat kebijakan, pembuat UU. Kalau terjadi pada keluarganya bagaimana. Untung kami masih sabar," ujarnya.
Sebelumnya, ER (17), salah satu dari empat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siti Marhatusolihat (18) divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
ER terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siti. Atas perbuatannya, ER terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cantik Siti Marhatusolihat Divonis 10 Tahun Penjara(zik)
"Kalau untuk pribadi kecewa, kita terima. Kita lanjut sesuai rencana kita. Keluarga kita akan lanjut ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata ayah korban, Rofiedi, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (18/1/2018).
Pihak keluarga menganggap, hukuman yang pantas bagi ER adalah hukuman mati. Sebab, perlakuan ER kepada anaknya sudah tergolong biadab.
Menurutnya, jika mengacu kepada KUHP, kategori dewasa adalah berumur 16. Namun, dalam UU Perlindungan Anak, yang disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
"Justru di sini perlindungan anak yang mana. Pelaku atau si korban yang harus dilindungi. Saya bertanya kepada pemerintah, pembuat kebijakan, pembuat UU. Kalau terjadi pada keluarganya bagaimana. Untung kami masih sabar," ujarnya.
Sebelumnya, ER (17), salah satu dari empat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Siti Marhatusolihat (18) divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
ER terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siti. Atas perbuatannya, ER terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cantik Siti Marhatusolihat Divonis 10 Tahun Penjara(zik)