Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cantik Siti Marhatusolihat Divonis 10 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - ER (17) salah satu dari empat terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Siti Marhatusolihat (18) divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Emanuel Ari Budiharjo menyatakan bahwa terdakwa ER terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siti.
Atas perbuatannya, ER terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ER selama 10 tahun penjara dan pelatihan selama enam bulan di Lapas Anak Tangerang," kata Emanuel saat membacakan putusan, Kamis (18/1/2018).
Sebelum menjatuhkan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan akibat yang dilakukan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan intelectual dader.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima atas hukuman yang diberikan. Jaksa pun menerima.
Rofiedi, orang tua Siti Marhatusolihat mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Pihaknya akan menyiapkan upaya hukum.
Pembunuhan itu bermula pada Kamis 30 November 2017 pukul 20.30 WIB korban bertemu dengan pelaku. Pelaku ditemani dua orang rekannya berisial DS (23) dan R (30). Pelaku ER menyatakan cintanya kepada korban.
Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa patah hati dan malu, pelaku langsung naik pitam dengan menarik korban ke dekat Sungai Cibongor.
"Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Dua orang rekannya yakni DS (23) dan R (30) memegangi tangan dan kaki korban," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin majelis hakim Emanuel Ari Budiharjo menyatakan bahwa terdakwa ER terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Siti.
Atas perbuatannya, ER terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap ER selama 10 tahun penjara dan pelatihan selama enam bulan di Lapas Anak Tangerang," kata Emanuel saat membacakan putusan, Kamis (18/1/2018).
Sebelum menjatuhkan hukuman majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sebanding dengan akibat yang dilakukan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan intelectual dader.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima atas hukuman yang diberikan. Jaksa pun menerima.
Rofiedi, orang tua Siti Marhatusolihat mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa. Pihaknya akan menyiapkan upaya hukum.
Pembunuhan itu bermula pada Kamis 30 November 2017 pukul 20.30 WIB korban bertemu dengan pelaku. Pelaku ditemani dua orang rekannya berisial DS (23) dan R (30). Pelaku ER menyatakan cintanya kepada korban.
Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa patah hati dan malu, pelaku langsung naik pitam dengan menarik korban ke dekat Sungai Cibongor.
"Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Dua orang rekannya yakni DS (23) dan R (30) memegangi tangan dan kaki korban," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12/2017).
(zik)