Bawa Sabu-sabu 0,69 Gram, Ibu Rumah Tangga Divonis 5 Tahun Penjara
A
A
A
GRESIK - Seorang ibu rumah tangga Debby Miawati (46) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta setelah dinyatakan bersalah membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,69 gram saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (17/1/2018). Debby mengaku menyimpan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri agar lebih percaya diri.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan warga Karangloh Indah Blok 0/14, Kelurahan Karangploso, Kecamatan Singosari, Malang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Rachmasyah pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Terdakwa diminta untuk tetap ditahan,” ujar Rachmasyah saat menjatuhkan vonis. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Parkoso mengaku masih pikir-pikir. Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum Fitria Amri juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Budi Parkoso yang meminta terdakwa dipenjara selama delapan tahun penjara. Kemudian denda Rp800 juta dan subsidair delapan bulan.
Terdakwa yang indekos di Jalan Karang Empat XIII/10, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi pesakitan akibat memawa satu paket sabu-sabu seberat 0,69 gram dalam bungkus rokok. Dia diringkus anggota Sat Narkoba Polres Gresik September 2017 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan warga Karangloh Indah Blok 0/14, Kelurahan Karangploso, Kecamatan Singosari, Malang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Rachmasyah pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Terdakwa diminta untuk tetap ditahan,” ujar Rachmasyah saat menjatuhkan vonis. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Parkoso mengaku masih pikir-pikir. Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum Fitria Amri juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Budi Parkoso yang meminta terdakwa dipenjara selama delapan tahun penjara. Kemudian denda Rp800 juta dan subsidair delapan bulan.
Terdakwa yang indekos di Jalan Karang Empat XIII/10, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi pesakitan akibat memawa satu paket sabu-sabu seberat 0,69 gram dalam bungkus rokok. Dia diringkus anggota Sat Narkoba Polres Gresik September 2017 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
(wib)