Bawa Sabu-sabu 0,69 Gram, Ibu Rumah Tangga Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2018 - 21:27 WIB
Bawa Sabu-sabu 0,69...
Bawa Sabu-sabu 0,69 Gram, Ibu Rumah Tangga Divonis 5 Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Seorang ibu rumah tangga Debby Miawati (46) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta setelah dinyatakan bersalah membawa satu paket sabu-sabu seberat 0,69 gram saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (17/1/2018). Debby mengaku menyimpan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri agar lebih percaya diri.

Atas perbuatannya tersebut, perempuan warga Karangloh Indah Blok 0/14, Kelurahan Karangploso, Kecamatan Singosari, Malang, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ketua Majelis Hakim Rachmasyah pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

“Terdakwa diminta untuk tetap ditahan,” ujar Rachmasyah saat menjatuhkan vonis. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Parkoso mengaku masih pikir-pikir. Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum Fitria Amri juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Budi Parkoso yang meminta terdakwa dipenjara selama delapan tahun penjara. Kemudian denda Rp800 juta dan subsidair delapan bulan.

Terdakwa yang indekos di Jalan Karang Empat XIII/10, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, menjadi pesakitan akibat memawa satu paket sabu-sabu seberat 0,69 gram dalam bungkus rokok. Dia diringkus anggota Sat Narkoba Polres Gresik September 2017 di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
(wib)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
9 menit yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
1 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
2 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
3 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved