14 Pelaku Judi Ding Dong di Kuta Diringkus

Rabu, 17 Januari 2018 - 16:49 WIB
14 Pelaku Judi Ding...
14 Pelaku Judi Ding Dong di Kuta Diringkus
A A A
BADUNG - Sebanyak 14 pelaku judi Ding Dong di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Bali, diringkus polisi. Keempat belas pelaku yang ditangkap mulai dari manager, pengawas, kasir, dan wasit. Polisi saat ini masih memburu pemilik judi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, kepolisian sudah satu minggu mengintai aktivitas judi online tersebut sebelum melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penangkapan pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.30 Wita.

“Saat kami gerebek, di sana cuma ada 12 orang yang main. Memang saat kami gerebek sedang hujan, sehingga tempat itu sepi. Saat ini kami masih memburu pemiliknya,” ujarnya, Selasa (16/1/2018).

Sugeng menjelaskan, ada 14 orang yang ditangkap berinisial HAR (44) sebagai manager, GUN (45) pengawas, NUK (36) kasir, Indi (29) kasir, PIN (25) kasir, DIA (22) wasit, YUD (29), BAR (24) Wasit, IW (20)wasit, ISN (31) wasit, KOM (30) wasit, MI (20), DW (48) wasit, dan ER (37) wasit.

Dia menjelaskan, permainan judi tersebut tidak menggunakan uang melainkan menggunakan emas. Untuk bisa main judi para pemain harus membeli voucher seharga Rp100.000. “Dalam sehari omzet mereka minimal Rp30 juta. Saat kami gerebek di sana kita temukan uang sekitar Rp630 juta,”terangnya.

Sugeng menambahkan, barang bukti yang disita berupa 1 set mesin ding dong, 1 brankas warna hitam, 15 dompet tempat emas berisi 16 cincin dengan nilai poin masing-masing 1.000 poin. Selain itu juga ada 2 buah dompet tempat emas point 2.000 berisi 3 buah cincin emas.

Ada 27 bendel voucer dengan nilai 1.000 point, 77 bendel voucer dengan nilai 100 point, 3 buku laporan, 60 unit mesin ding dong paman, 2 unit mesin dingdong doraemon, 1 unit mesin ikan, 1 buah mesin hitung uang, dan masih banyak lagi.

“Mereka melanggar Pasal 303 jo Pasal 2 Undang-Undang RI No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
5 jam yang lalu
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
6 jam yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
6 jam yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
14 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
16 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
18 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved