14 Pelaku Judi Ding Dong di Kuta Diringkus

Rabu, 17 Januari 2018 - 16:49 WIB
14 Pelaku Judi Ding...
14 Pelaku Judi Ding Dong di Kuta Diringkus
A A A
BADUNG - Sebanyak 14 pelaku judi Ding Dong di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Bali, diringkus polisi. Keempat belas pelaku yang ditangkap mulai dari manager, pengawas, kasir, dan wasit. Polisi saat ini masih memburu pemilik judi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, kepolisian sudah satu minggu mengintai aktivitas judi online tersebut sebelum melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penangkapan pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.30 Wita.

“Saat kami gerebek, di sana cuma ada 12 orang yang main. Memang saat kami gerebek sedang hujan, sehingga tempat itu sepi. Saat ini kami masih memburu pemiliknya,” ujarnya, Selasa (16/1/2018).

Sugeng menjelaskan, ada 14 orang yang ditangkap berinisial HAR (44) sebagai manager, GUN (45) pengawas, NUK (36) kasir, Indi (29) kasir, PIN (25) kasir, DIA (22) wasit, YUD (29), BAR (24) Wasit, IW (20)wasit, ISN (31) wasit, KOM (30) wasit, MI (20), DW (48) wasit, dan ER (37) wasit.

Dia menjelaskan, permainan judi tersebut tidak menggunakan uang melainkan menggunakan emas. Untuk bisa main judi para pemain harus membeli voucher seharga Rp100.000. “Dalam sehari omzet mereka minimal Rp30 juta. Saat kami gerebek di sana kita temukan uang sekitar Rp630 juta,”terangnya.

Sugeng menambahkan, barang bukti yang disita berupa 1 set mesin ding dong, 1 brankas warna hitam, 15 dompet tempat emas berisi 16 cincin dengan nilai poin masing-masing 1.000 poin. Selain itu juga ada 2 buah dompet tempat emas point 2.000 berisi 3 buah cincin emas.

Ada 27 bendel voucer dengan nilai 1.000 point, 77 bendel voucer dengan nilai 100 point, 3 buku laporan, 60 unit mesin ding dong paman, 2 unit mesin dingdong doraemon, 1 unit mesin ikan, 1 buah mesin hitung uang, dan masih banyak lagi.

“Mereka melanggar Pasal 303 jo Pasal 2 Undang-Undang RI No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
9 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved