14 Pelaku Judi Ding Dong di Kuta Diringkus

Rabu, 17 Januari 2018 - 16:49 WIB
14 Pelaku Judi Ding...
14 Pelaku Judi Ding Dong di Kuta Diringkus
A A A
BADUNG - Sebanyak 14 pelaku judi Ding Dong di Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Bali, diringkus polisi. Keempat belas pelaku yang ditangkap mulai dari manager, pengawas, kasir, dan wasit. Polisi saat ini masih memburu pemilik judi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso mengatakan, kepolisian sudah satu minggu mengintai aktivitas judi online tersebut sebelum melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penangkapan pada Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.30 Wita.

“Saat kami gerebek, di sana cuma ada 12 orang yang main. Memang saat kami gerebek sedang hujan, sehingga tempat itu sepi. Saat ini kami masih memburu pemiliknya,” ujarnya, Selasa (16/1/2018).

Sugeng menjelaskan, ada 14 orang yang ditangkap berinisial HAR (44) sebagai manager, GUN (45) pengawas, NUK (36) kasir, Indi (29) kasir, PIN (25) kasir, DIA (22) wasit, YUD (29), BAR (24) Wasit, IW (20)wasit, ISN (31) wasit, KOM (30) wasit, MI (20), DW (48) wasit, dan ER (37) wasit.

Dia menjelaskan, permainan judi tersebut tidak menggunakan uang melainkan menggunakan emas. Untuk bisa main judi para pemain harus membeli voucher seharga Rp100.000. “Dalam sehari omzet mereka minimal Rp30 juta. Saat kami gerebek di sana kita temukan uang sekitar Rp630 juta,”terangnya.

Sugeng menambahkan, barang bukti yang disita berupa 1 set mesin ding dong, 1 brankas warna hitam, 15 dompet tempat emas berisi 16 cincin dengan nilai poin masing-masing 1.000 poin. Selain itu juga ada 2 buah dompet tempat emas point 2.000 berisi 3 buah cincin emas.

Ada 27 bendel voucer dengan nilai 1.000 point, 77 bendel voucer dengan nilai 100 point, 3 buku laporan, 60 unit mesin ding dong paman, 2 unit mesin dingdong doraemon, 1 unit mesin ikan, 1 buah mesin hitung uang, dan masih banyak lagi.

“Mereka melanggar Pasal 303 jo Pasal 2 Undang-Undang RI No 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6427 seconds (0.1#10.140)