Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Polda Jambi
A
A
A
JAMBI - Kakek berinisial SL(60) diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (17/1/2018). Pasalnya, warga asal Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Medan, Sumatera Utara itu nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Palembang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 6 Kg yang dikemas dalam enam kantong plastik, dan 15.210 butir ekstasi di dalam koper pakai miliknya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pelaku yang merupakan satu jaring yakni berinisial Rs (40) warga asal Kelapang Ganda Pura Aceh.
Dari penangkapan pelaku berinisial RS anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa 3 Kg sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik dan ekstasi sebanyak 6.015 butir.
Para kurir narkoba jaringan internasional tersebut, menggunakan modus membawa narkoba menggunakan bus antar kota antar provinsi dengan tujuan palembang.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis As mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya informasi transaksi narkoba yang melintas di wilayah hukum Polda Jambi.
"Barang bukti didapat pelaku dari Aceh dan Medan, para pelaku merupakan satu jaringan yang sama. Untuk memuluskan transaksi ke Palembang, kurir diupah mencapai mencapai Rp 70 juta setiap kali mengantarkan barang bukti," bebernya Kepada wartawan.
Sementara itu, pelaku RS mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut karena tergiur upah besar yang dijanjikan kepadanya untuk mengantarkan barang bukti. " diantar ke Palembang ke seseorang, tadinya dijanjikan upah Rp50 juta kalau barangnya berhasil diantar," pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 6 Kg yang dikemas dalam enam kantong plastik, dan 15.210 butir ekstasi di dalam koper pakai miliknya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pelaku yang merupakan satu jaring yakni berinisial Rs (40) warga asal Kelapang Ganda Pura Aceh.
Dari penangkapan pelaku berinisial RS anggota Ditres Narkoba Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa 3 Kg sabu yang dikemas dalam tiga kantong plastik dan ekstasi sebanyak 6.015 butir.
Para kurir narkoba jaringan internasional tersebut, menggunakan modus membawa narkoba menggunakan bus antar kota antar provinsi dengan tujuan palembang.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis As mengatakan, penangkapan tersangka setelah adanya informasi transaksi narkoba yang melintas di wilayah hukum Polda Jambi.
"Barang bukti didapat pelaku dari Aceh dan Medan, para pelaku merupakan satu jaringan yang sama. Untuk memuluskan transaksi ke Palembang, kurir diupah mencapai mencapai Rp 70 juta setiap kali mengantarkan barang bukti," bebernya Kepada wartawan.
Sementara itu, pelaku RS mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut karena tergiur upah besar yang dijanjikan kepadanya untuk mengantarkan barang bukti. " diantar ke Palembang ke seseorang, tadinya dijanjikan upah Rp50 juta kalau barangnya berhasil diantar," pungkasnya.
(nag)