Ancam Sebar Video Mesum, 5 Pemuda Peras Waria Rp100 Juta

Selasa, 16 Januari 2018 - 17:26 WIB
Ancam Sebar Video Mesum,...
Ancam Sebar Video Mesum, 5 Pemuda Peras Waria Rp100 Juta
A A A
PINANG - Lima pemuda warga Tanjungbatu, Kabupaten Tanjungbalai Karimun, memeras seorang waria berinisial MW (26) dengan meminta uang Rp100 juta. Jika permintaan tersebut tak dipenuhi, mereka mengancam menyebar video mesum sang waria dengan seorang tersangka.

Kelima pemuda tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang saat menerima uang Rp15 juta dari Rp100 juta yang diminta dari korban MW. Para pelaku, berinisial JP, OH, BT, AR, IH, ditangkap Hotel Kita, Jalan DI Panjaitan, Tanjungbalai Karimun, Kamis 11 Januari 2017.

"Setelah korban (MW) dilepas pelaku untuk mencari uang sebesar Rp15 juta, korban langsung menuju Polres Tanjungpinang untuk melaporkan perbuatan para tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (16/1/2017).
Dia menjelaskan, korban tidak terima atas perbuatan para tersangka karena merasa terancam. Apalagi para tersangka mengancam menyebarluaskan rekaman video hubungan badan korban dengan salah seorang tersangka.

Dia menjelaskan, para tersangka awalnya meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban dengan syarat tidak boleh ke mana-mana. Namun MW tidak bisa menyanggupinya sehingga pelaku meminta uang Rp15 juta.

Uang Rp15 juta yang diminta tersangka dengan syarat harus melakukan kembali hubungan badan dengan pelaku, syaratnya semua adegan direkam. Setelah menuruti permintaan tersangka, MW dilepaskan untuk mencari uang tersebut dengan catatan dompet dan telepon selular milik korban ditahan para tersangka.

"Korban menyanggupi permintaan tersangka, lalu dilepas untuk mencari uangnya. Para tersangka baru berhasil mengambil uang korban sebesar Rp1,4 juta dari ATM korban," ujarnya.

Dwihatmoko menambahkan, saat ini kelima pelaku sudah berada di dalam sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon selular, KTP dan SIM, serta satu unit mobil rental Toyota Avanza Veloz bernopol BP 1958 TM.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan, tersangka terancam hukuman terancam 9 tahun penjara," ucap dia.

Sementara, tersangka JP membantah sebagai otak pelaku pemerasan tersebut. Dia menuturkan, aksi mereka dilakukan dengan cara mencari korban lewat media sosial. Residivis kasus pencurian ini menyampaikan setelah mendapat sasaran (korban), mereka melakukan pertemuan, lalu melakukan aksinya.

"Mencari korban di media sosial Facebook, kalau sudah dapat diajak ketemu. Tapi bukan saya otak pelakunya. Saya dulu masuk penjara kasus pencurian," ujar JP.
(wib)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
6 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
7 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
8 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
10 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
10 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
10 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved