Produksi Mi Berformalin selama 2 Tahun, Ayi Diringkus Polisi

Senin, 15 Januari 2018 - 21:20 WIB
Produksi Mi Berformalin...
Produksi Mi Berformalin selama 2 Tahun, Ayi Diringkus Polisi
A A A
BANDUNG - Ayi Rusmana, seorang pemilik industri rumahan mi di Kampung Bojong Sudika, Kabupaten Garut diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Ayi ditangkap karena memproduksi mi berformalin yang membahayakan kesehatan.

Kasatres Narkoba AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa marak beredar mi basah berfirmalin di pasar-pasar tradisional. Berdasar informasi tersebut, penyidik mengecek ke Pasar Anyar, Jalan Pabaki, Asatana Anyar, Kota Bandung. Di sini, anggota mendapati mi basah yang dicurigai mengandung formalin.

Di Pasar Anyar, polisi mengamankan sopir pengangkut mi basah itu atas nama Cecep. Dalam pemeriksaan, Cecep mengaku mi basah berasal dari Nanang, pedagang di Cigondewah. Sedangkan Nanang mengaku membeli mi basah dari pabrik mi di Kampung Bojong Sudikah, Garut milik Ayi Rusmana.

"Anggota lalu bergerak ke Garut dan mengamankan Ayi," kata Haryo di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

Dari tangan Ayi, ujar Haryo, polisi mengamankan 1 ton mi basah berformalin yang dikemas dalam 22 karung, satu jeriken formalin, dan satu alat pembuat/pencetak mi.

"Ayi mengaku telah dua tahun memproduksi mi yang dicampur formalin. Itu dia lakukan agar mi buatannya bertahan lama," ujar Haryo.

Kasat menyatakan, tersangka Ayi dijerat Pasal 136 huruf b UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. "Formalin sangat dilarang digunakan sebagai campuran dalam makanan. Sedikit pun tidak boleh," tutur dia.

Haryo mengungkapkan, perbedaan antara mi basah tanpa formalin dan yang berformalin, terlihat dari bentuk fisiknya. Mi berformalin tampak mengkilat, kenyal, dan tak mudah putus seperti karet.

Sementara mi tanpa formalin lembek dan mudah putus. Daya tahan mi berformalin pun lebih lama bisa satu bulan. Sedangkan yang tanpa formalin hanya bertahan 3 hingga 4 hari. "Lewat dari empat hari, mi tanpa formalin pasti bau dan berlendir," ungkap Haryo.

Sementara itu, tersangka Ayi mengaku telah memproduksi mi selama dua tahun dengan rata-rata produksi 750 kilogram (kg) per hari. Mi basah bercampur formalin itu dipasarkan di wilayah Garut, Limbangan, dan sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5729 seconds (0.1#10.140)