Produksi Mi Berformalin selama 2 Tahun, Ayi Diringkus Polisi

Senin, 15 Januari 2018 - 21:20 WIB
Produksi Mi Berformalin...
Produksi Mi Berformalin selama 2 Tahun, Ayi Diringkus Polisi
A A A
BANDUNG - Ayi Rusmana, seorang pemilik industri rumahan mi di Kampung Bojong Sudika, Kabupaten Garut diringkus anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung. Ayi ditangkap karena memproduksi mi berformalin yang membahayakan kesehatan.

Kasatres Narkoba AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa marak beredar mi basah berfirmalin di pasar-pasar tradisional. Berdasar informasi tersebut, penyidik mengecek ke Pasar Anyar, Jalan Pabaki, Asatana Anyar, Kota Bandung. Di sini, anggota mendapati mi basah yang dicurigai mengandung formalin.

Di Pasar Anyar, polisi mengamankan sopir pengangkut mi basah itu atas nama Cecep. Dalam pemeriksaan, Cecep mengaku mi basah berasal dari Nanang, pedagang di Cigondewah. Sedangkan Nanang mengaku membeli mi basah dari pabrik mi di Kampung Bojong Sudikah, Garut milik Ayi Rusmana.

"Anggota lalu bergerak ke Garut dan mengamankan Ayi," kata Haryo di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

Dari tangan Ayi, ujar Haryo, polisi mengamankan 1 ton mi basah berformalin yang dikemas dalam 22 karung, satu jeriken formalin, dan satu alat pembuat/pencetak mi.

"Ayi mengaku telah dua tahun memproduksi mi yang dicampur formalin. Itu dia lakukan agar mi buatannya bertahan lama," ujar Haryo.

Kasat menyatakan, tersangka Ayi dijerat Pasal 136 huruf b UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. "Formalin sangat dilarang digunakan sebagai campuran dalam makanan. Sedikit pun tidak boleh," tutur dia.

Haryo mengungkapkan, perbedaan antara mi basah tanpa formalin dan yang berformalin, terlihat dari bentuk fisiknya. Mi berformalin tampak mengkilat, kenyal, dan tak mudah putus seperti karet.

Sementara mi tanpa formalin lembek dan mudah putus. Daya tahan mi berformalin pun lebih lama bisa satu bulan. Sedangkan yang tanpa formalin hanya bertahan 3 hingga 4 hari. "Lewat dari empat hari, mi tanpa formalin pasti bau dan berlendir," ungkap Haryo.

Sementara itu, tersangka Ayi mengaku telah memproduksi mi selama dua tahun dengan rata-rata produksi 750 kilogram (kg) per hari. Mi basah bercampur formalin itu dipasarkan di wilayah Garut, Limbangan, dan sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung.
(rhs)
Berita Terkait
Cek Makanan di Thamrin...
Cek Makanan di Thamrin 10, Dinas PPKUKM DKI Temukan Mi Berformalin
Ketua DPD Minta Masyarakat...
Ketua DPD Minta Masyarakat Waspadai Makanan Berformalin Jelang Idul Fitri
Awas! Makanan Berformalin...
Awas! Makanan Berformalin dan Pakai Pewarna Tekstil Ditemukan di Banyumas
Miepan Zuzuzu, Inovasi...
Miepan Zuzuzu, Inovasi Mi dan Susu Diserbu Penikmat Mi
Batas Aman Makan Mi...
Batas Aman Makan Mi Instan dalam Seminggu yang Tepat untuk Tubuh
Ikan Teri Berformalin...
Ikan Teri Berformalin dan Mi Mengadung Borax Ditemukan di Pasar Kejambon Sleman
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
42 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
52 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved