Bandar Narkoba Asal China Ditembak Mati

Sabtu, 13 Januari 2018 - 19:15 WIB
Bandar Narkoba Asal...
Bandar Narkoba Asal China Ditembak Mati
A A A
BANDUNG - Xioau Yu (27), seorang bandar narkoba asal Guangdong, China tersungkur dan tewas setelah dua butir peluru bersarang di dadanya, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pria yang merupakan anggota sindikat narkoba internasional ditembak mati lantaran melawan dan menyerang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, selain menembak mati Xioau, anggota juga meringkus kaki tangan sindikat ini, Zhank Baiqian (21) dan Chen Jianhu (25). Selain itu, turut diamankan pula sopir travel, Uud Masyud, sopir rental yang menjemput Zhank dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung. Petugas juga mengamankan dan Teng Budiman alias Ucok (sopir rental) dan Huang Fang Fang, perempuan.

Zhank dan Uud ditangkap di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Rabu (10/1/2018) malam. Sedangkan Xioau, Chen, dan Huang Fang Fang diringkus di Hotel IBIS Mangga Dua Square, Kamis 11 Januari 2018 pukul 11.30 WIB.

Petugas juga menangkap Teng Budiman alias Ucok di Jakarta. Ucok merupakan orang yang memerintahkan Uud menjemput Zhank. Sementara, Ucok mengaku mendapat order rental mobil dari Xiaou.

Kasus ini, kata Hendro, pengembangan dari tertangkapnya Zhank Baiqian karena menyelundupkan 2 kg ketamin, bahan baku utama pembuatan sabu dan ekstasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Rabu 10 Januari 2018 pukul 20.30 WIB.

Zhank yang merupakan warga negara China ini ditangkap oleh petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Bandung.

"Anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas pemesan barang haram itu yakni Xioau Yu. Tersangka bandar narkoba ini tinggal di Jalan Atlantic 5 Nomor 11, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," kata Hendro didampingi Kasatres Narkoba AKBP Haryo Tejo di RS Polri Sartika Asih Bandung, Sabtu (13/1/2018).

Anggota, ujar dia, langsung bergerak ke rumah Xioau. Di sini petugas mengamankan Xioau dan melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan berlangsung, tersangka Xioau melawan menggunakan pisau. Lengan kanan anggota Satresnarkoba Brigadir Pol Lindra terluka akibat terkena tusukan pisau pelaku. Anggota lain lantas melakukan tindakan tegas dengan menembak Xioau di bagian dada. Xioau tersungkur setelah dua butir peluru bersarang di dada kirinya.

Saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta, Xioau tewas. Saat ini mayat Xioau berada di Kamar Mayat RS Polri Sartika Asih Bandung. Sedangkan anggota yang terluka mendapat perawatan medis empat jahitan. "Dari rumah tersangka Xioau, anggota mengamankan lima butir ekstasi, dua paket sabu seberat 0,5 gram, dan satu buah pisau lipat," ujar Kapolres.

Xioau, tutur Hendro, diduga sebagai anggota sindikat narkoba internasional yang berbasis di Hong Kong. Ketamin dibawa oleh Zhang dari Hongkong ke Malaysia menggunakan pesawat. Dari Malaysia, 2 kg Ketamin dibawa ke Indonesia melalui Bandung.

"Sindikat ini memilih rute Malaysia-Bandung karena Bandara Husein belum memiliki alat pendeteksi Ketamin. Soal sudah berapa banyak dan berapa kali kelompok Xiaou menyelundupkan Ketamin dengan rute Hongkong-Malaysia-Bandung, ini masih didalami, " tutur Hendro.

Terkait status Uud dan Ucok, Kapolres menyatakan,saat ini masih sebatas saksi. Pihaknya belum menemukan bukti keterlibatan mereka. Sebab Uud dan Ucok adalah sopir mobil rental. "Begitu juga dengan Huang Fang Fang. Kami masih mendalami keterlibatan perempuan ini dalam jaringan narkoba internasional," kata dia.

Kasatres Narkoba AKB Haryo Tejo mengungkapkan, hasil interogasi awal terhadap Uud, dia mendapat order untuk menjemput Zhank di Kota Bandung dan mengantarkan ke Jakarta. Kemudian anggota membawa Uud dan Zhank ke Hotel Ibis, Mangga Dua Square, Jakarta. Di sini, penyidik mendapat informasi dari resepsionis bahwa ada tiga orang yang menanyakan Zhank.

"Kemudian anggota membuntuti dan mengawasi orang tersebut yakni Xiaou, Chen, dan Huang Fang Fang. Tiga orang ini lalu ditangkap. Penyidik lantas menggeledah tempat tinggal Chen dan Huang di Apartement Aston Marina Tower B lantai 31 Nomor 06. Namun di sini kami tidak menemukan barang-barang yang mencurigakan," ungkap Haryo di tempat sama.

Tersangka, ujar Haryo, melanggar Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 197 UU Nomor 19/2019 tentang Kesehatan. "Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Haryo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3117 seconds (0.1#10.140)