Pencalonan Ditolak KPUD Purwakarta, Rustandie Mengadu ke Panwaslu
A
A
A
PURWAKARTA - Bakal Calon Bupati Purwakarta Rustandie akhirnya mengadu ke Panwaslu Kabupaten Purwakarta terkait penolakan KPUD setempat atas pendaftarannya dalam Pilkada Purwakarta 2018. Rustandie menilai sikap KPUD merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan pemberangusan terhadap hak konstitusinya.
Rombongan ini datang kantor Panwaslu, Kabupaten Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat, Sindangkasih, Sabtu (13/1/2018). "Kami mengadu ke Panwaslu karena hal ini menjadi ruang dalam penyelesaian persoalan dalam pilkada," kata Rustandie kepada SINDOnews.
Adanya anggapan bahwa dalam pendaftarannya ke KPUD pada 10 Januari 2018 lalu itu terjadi karena surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura, menurutnya tidaklah benar. Karena, telah terjadi pengambilalihan kewenangan oleh DPP Partai Hanura di hari akhir pendaftaran ke KPUD melalui surat yang diterima pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta pukul 08.00 WIB. Sehingga, SK yang terbit hanyalah satu, yakni untuk pengusungan Rustandie-Dikdik Sukardi.
Dia berharap Panwaslu bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan adil, terutama dalam menyelesaikan sengketa dengan KPUD.
Rustandie juga menyesalkan pernyataan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto yang membenarkan tindakan KPUD Purwakarta. "Dengan pernyataan itu kami akan melaporkan Ketua Bawaslu Jabar ke DKP. Kami juga sudah menyiapkan tujuh anggota tim advokasi dari Partai Gerindra dan Hanura," katanya.
Di bagian lain, Ketua Panwalu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, salah satunya KPUD. Apabila keputusan lembaganya nanti dinilai tidak memuaskan pelapor, ada langkah lain dengan menggugat ke PTUN.
"Berkas pelapor belum lengkap. Kami meminta agar segera dilengkapi. Penyelesaiannya 12 sejak berkas diterima Panwaslu secara lengkap," katanya.
Rombongan ini datang kantor Panwaslu, Kabupaten Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat, Sindangkasih, Sabtu (13/1/2018). "Kami mengadu ke Panwaslu karena hal ini menjadi ruang dalam penyelesaian persoalan dalam pilkada," kata Rustandie kepada SINDOnews.
Adanya anggapan bahwa dalam pendaftarannya ke KPUD pada 10 Januari 2018 lalu itu terjadi karena surat keputusan (SK) ganda dari Partai Hanura, menurutnya tidaklah benar. Karena, telah terjadi pengambilalihan kewenangan oleh DPP Partai Hanura di hari akhir pendaftaran ke KPUD melalui surat yang diterima pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta pukul 08.00 WIB. Sehingga, SK yang terbit hanyalah satu, yakni untuk pengusungan Rustandie-Dikdik Sukardi.
Dia berharap Panwaslu bisa menjadi lembaga yang bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan adil, terutama dalam menyelesaikan sengketa dengan KPUD.
Rustandie juga menyesalkan pernyataan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto yang membenarkan tindakan KPUD Purwakarta. "Dengan pernyataan itu kami akan melaporkan Ketua Bawaslu Jabar ke DKP. Kami juga sudah menyiapkan tujuh anggota tim advokasi dari Partai Gerindra dan Hanura," katanya.
Di bagian lain, Ketua Panwalu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengungkapkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, salah satunya KPUD. Apabila keputusan lembaganya nanti dinilai tidak memuaskan pelapor, ada langkah lain dengan menggugat ke PTUN.
"Berkas pelapor belum lengkap. Kami meminta agar segera dilengkapi. Penyelesaiannya 12 sejak berkas diterima Panwaslu secara lengkap," katanya.
(zik)