Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara

Jum'at, 12 Januari 2018 - 17:56 WIB
Dijerat UU ITE, Pemalsu...
Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka sindikat penjualan surat sakit atau surat dokter palsu di wilayah Jakarta. Ketiga tersangka, yakni MKM, NDY, dan MJS, saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (Baca: Palsukan Surat Dokter, Dua Mahasiswi Cantik Diringkus Bareskrim Polri)

Polisi juga akan menjerat palaku Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Jo Pasal 77 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. "Ketiga pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kombes Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Asep menjelaskan, NDY yang masih berstatus mahasiswi selama ini bertugas mengedarkan surat sakit palsu itu melalui www.jasasuratsakit.blogspot.com bersama MKM. Sementara peran MJS yang juga masih mahasiswi, menjual melalui akun Instagram @suratsakitjkt.

"Dalam melakukan kegiatan, pelaku MKM memakai nama Sudarmadji," terang Asep. (Baca: Sindikat Surat Dokter Palsu Dibongkar, Ini Tarif dan Sasarannya )
(thm)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
6 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
9 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
10 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
10 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
11 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Penyebab 85 Juta Pekerjaan...
Penyebab 85 Juta Pekerjaan yang Terancam Musnah Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved