Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara

Jum'at, 12 Januari 2018 - 17:56 WIB
Dijerat UU ITE, Pemalsu...
Dijerat UU ITE, Pemalsu Surat Dokter Terancam Tujuh Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka sindikat penjualan surat sakit atau surat dokter palsu di wilayah Jakarta. Ketiga tersangka, yakni MKM, NDY, dan MJS, saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (Baca: Palsukan Surat Dokter, Dua Mahasiswi Cantik Diringkus Bareskrim Polri)

Polisi juga akan menjerat palaku Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Jo Pasal 77 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. "Ketiga pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kombes Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Asep menjelaskan, NDY yang masih berstatus mahasiswi selama ini bertugas mengedarkan surat sakit palsu itu melalui www.jasasuratsakit.blogspot.com bersama MKM. Sementara peran MJS yang juga masih mahasiswi, menjual melalui akun Instagram @suratsakitjkt.

"Dalam melakukan kegiatan, pelaku MKM memakai nama Sudarmadji," terang Asep. (Baca: Sindikat Surat Dokter Palsu Dibongkar, Ini Tarif dan Sasarannya )
(thm)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
17 menit yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
2 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
2 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
3 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved