BNN Banten Musnahkan Sabu 1 Kg Milik Jaringan Lapas Tangerang
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan sabu seberat 1 kilogram (kg) dari tangan YAW, SB, dan G. Ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Jambe Tangerang.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memblender kemudian dibuang ke dalam kloset disaksikan pihak MUI Banten, Polda Banten, kejaksaan, pengadilan.
"Barang bukti satu kilogram ini merupakan hasil tangkapan pada tanggal 27 Desember, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Cikupa, Kabupaten Tangerang dan sudah memiliki penetapan pengadilan," kata Kepala BNNP Banten M Nurochaman, Jumat (12/1/2018).
Menurut Nurochman, pengungkapan sabu seberat 1 kg itu sudah berhasil menyelamatkan 4.000 generasi bangsa dari bahayanya narkoba. "Satu gram bisa dipakai 4 orang. Jadi total kita bisa selamatkan sebanyak 4.000 orang dari bahayanya narkoba," ujarnya.
Tersangka G alias Loyo merupakan pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Tangerang. Sementara YAW dan SB berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Banten.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu ini rencananya diedarkan pada malam perayaan pergantian tahun baru," ungkapnya.
Ketiga tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memblender kemudian dibuang ke dalam kloset disaksikan pihak MUI Banten, Polda Banten, kejaksaan, pengadilan.
"Barang bukti satu kilogram ini merupakan hasil tangkapan pada tanggal 27 Desember, dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Cikupa, Kabupaten Tangerang dan sudah memiliki penetapan pengadilan," kata Kepala BNNP Banten M Nurochaman, Jumat (12/1/2018).
Menurut Nurochman, pengungkapan sabu seberat 1 kg itu sudah berhasil menyelamatkan 4.000 generasi bangsa dari bahayanya narkoba. "Satu gram bisa dipakai 4 orang. Jadi total kita bisa selamatkan sebanyak 4.000 orang dari bahayanya narkoba," ujarnya.
Tersangka G alias Loyo merupakan pengendali peredaran sabu dari dalam Lapas Tangerang. Sementara YAW dan SB berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Banten.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu ini rencananya diedarkan pada malam perayaan pergantian tahun baru," ungkapnya.
Ketiga tersangka di persangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(rhs)