Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkoba, BNN Sita 60,63 Kg Sabu dan 1 Juta Obat Keras
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:40 WIB
loading...
BNN membongkar 6 kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti dan 60,63 kilogram sabu, 60,34 gram THC dan 1 juta tablet obat berbahaya.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai membongkar enam kasus penyelundupan narkoba dalam jangka waktu satu bulan periode Juni-Juli 2020. Dari tangan para tersangka BNN berhasil mengamankan barang bukti dan 60,63 kilogram sabu, 60,34 gram THC dan 1 juta tablet obat berbahaya.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka."Ini merupakan sindikat perdagangan sabu di Sumatera Utara dan Aceh. Tim gabungan mengamankan tersangka berinisial MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus dengan berat 30,256 kilogram," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Setelah berhasil menangkap MU dan MA, pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Bireun, Aceh. Dari sana petugas kemudian menyita sabu seberat 8,67 kilogram. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 38,93 kilogram.
Selanjutnya, petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Satu orang berinisial MT diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada 7 Juli 2020 lalu. (Baca: Lampu Strobo Pada Kendaraan Jadi Target Operasi Patuh 2020)
Berlanjut pada kasus ketiga, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial NUR dan SA di Terminal 3 Bandara Soetta. Keduanya ditangkap saat hendak mengirimkan sabu kepada ENS, pada 20 Juli 2020. Dari tangan keduanya petugas menyita barang haram itu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam 2 pasang sandal.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka."Ini merupakan sindikat perdagangan sabu di Sumatera Utara dan Aceh. Tim gabungan mengamankan tersangka berinisial MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus dengan berat 30,256 kilogram," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Setelah berhasil menangkap MU dan MA, pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Bireun, Aceh. Dari sana petugas kemudian menyita sabu seberat 8,67 kilogram. Sehingga total sabu yang diamankan sebanyak 38,93 kilogram.
Selanjutnya, petugas kembali mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Satu orang berinisial MT diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,1 kilogram di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada 7 Juli 2020 lalu. (Baca: Lampu Strobo Pada Kendaraan Jadi Target Operasi Patuh 2020)
Berlanjut pada kasus ketiga, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial NUR dan SA di Terminal 3 Bandara Soetta. Keduanya ditangkap saat hendak mengirimkan sabu kepada ENS, pada 20 Juli 2020. Dari tangan keduanya petugas menyita barang haram itu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam 2 pasang sandal.
Lihat Juga :