Pengunggah Foto Mesum Pelajar Cantik Probolinggo Ternyata Pacar Korban
A
A
A
PROBOLINGGO - Pelaku pengunggah foto mesum pelajar SMA Cantik asal Probolinggo ternyata adalah pacar korban sendiri berinisial RS (16). Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tiris, Probolinggo ini nekat menggunggah foto mesum di akun Facebook karena kesal diputus cinta oleh korban yang tak lain adalah pacarnya sendiri. (Baca juga: Foto Mesum Pelajar SMA Cantik asal Probolinggo Resahkan Warga)
RS ditangkap pada Selasa (9/1/2018) oleh Unit Reskrim Polres Probolinggo setelah dilakukan pendalaman usai viralnya foto mesum korban di Facebook.
Dihadapan polisi pelaku yang masih di bawa umur dan berstatus pelajar kelas 2 SMA ini mengaku menyesal. RS mengaku foto tersebut diambil saat perayaan tahun baru di salah satu sebuah hotel melati di Kabupaten Probolinggo.
Pada Jumat 5 januari 2018 tiba-tiba dirinya diputus cinta oleh pacarnya yang berinisial Dw (16) warga Kraksaan.
“Karena kesal diputus cinta secara sepihak pengunggah yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian memposting adegan mesum tersebut di akun Facebooknya,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, Selasa (9/1/2018).
Menurut Kapolres, meski pelaku hanya mengunggah sekian menit dan menghapusnya kembali namun foto mesum tersebut sudah menyebar dan kemudian viral di medsos.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Namun karena mereka masih di bawah umur kita akan berkoordinasi dengan kedua orang tua bersangkutan berkaitan nasib mereka yang masih belia dan masih sekolah,” ungkap Kapolres.
RS ditangkap pada Selasa (9/1/2018) oleh Unit Reskrim Polres Probolinggo setelah dilakukan pendalaman usai viralnya foto mesum korban di Facebook.
Dihadapan polisi pelaku yang masih di bawa umur dan berstatus pelajar kelas 2 SMA ini mengaku menyesal. RS mengaku foto tersebut diambil saat perayaan tahun baru di salah satu sebuah hotel melati di Kabupaten Probolinggo.
Pada Jumat 5 januari 2018 tiba-tiba dirinya diputus cinta oleh pacarnya yang berinisial Dw (16) warga Kraksaan.
“Karena kesal diputus cinta secara sepihak pengunggah yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ini kemudian memposting adegan mesum tersebut di akun Facebooknya,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, Selasa (9/1/2018).
Menurut Kapolres, meski pelaku hanya mengunggah sekian menit dan menghapusnya kembali namun foto mesum tersebut sudah menyebar dan kemudian viral di medsos.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang Undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Namun karena mereka masih di bawah umur kita akan berkoordinasi dengan kedua orang tua bersangkutan berkaitan nasib mereka yang masih belia dan masih sekolah,” ungkap Kapolres.
(sms)