Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau

Selasa, 09 Januari 2018 - 18:14 WIB
Konsisten Tolak Reklamasi,...
Konsisten Tolak Reklamasi, Anies Batalkan Sertifikat HGB di 3 Pulau
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta layangkan surat pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di 3 pulau reklamasi, yakni pulau C, D, dan G. Surat tersebut bukti dari konsistensi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menolak reklamasi.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat nomor 2373/-1.794.2 yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN, Sofyan Djalil. "Kita sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/1/2018).

Yayan menjelaskan, sejak awal Gubernur Anies sudah memiliki kebijakan untuk menolak reklamasi. Menurutnya, surat yang dikeluarkan Anies itu merupakan bagian kebijakanya. "Nanti seperti apa BPN merespons, tunggu saja hasilnya seperti apa," ungkapnya.

Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G beredar ke publik hari ini. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan 2 raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB 3 pulau tersebut. (Baca: Bila Diperlukan, Polisi Akan Periksa Ahok-Djarot Soal Reklamasi )

"Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta," demikian kutipan salah satu poin dalam surat yang ditandatangi Anies.

Pada poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G.

"Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," begitu petikan permintaan Anies. (Baca juga: Soal Reklamasi, WALHI Dorong Langkah Nyata Anies-Sandi )

BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGN untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 24 Agustus 2017.
(ysw)
Berita Terkait
Debat Sengit Aktivis...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Indah Kapuk Berujung Penetapan Seorang Tersangka
Ini Motif Penyelenggara...
Ini Motif Penyelenggara Bikin Perayaan yang Memicu Kerumunan di PIK
DKI Sebut Pagar Laut...
DKI Sebut Pagar Laut Sepanjang 500 Meter di Seberang Pulau C Reklamasi Sudah Dihentikan
3 Nama Pulau Reklamasi...
3 Nama Pulau Reklamasi yang Berada di Teluk Jakarta
Kerumunan di Pantai...
Kerumunan di Pantai Reklamasi PIK, Warganet: Maaf Corona Gak Berani Masuk Pantai Indah Kapuk
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
4 jam yang lalu
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
7 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
8 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
9 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
10 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved