Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor

Senin, 08 Januari 2018 - 23:10 WIB
Dipicu Geber Gas, Jukir...
Dipicu Geber Gas, Jukir Tewas Dikeroyok Gerombolan Bermotor
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang juru parkir bernama Taufik (21) tewas dikeroyok oleh gerombolan bermotor di Jalan Baulevard Bintaro Sektor 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemicu pengeroyokan diduga akibat saling menggeber gas saat berpapasan.

Kejadian berawal pada malam perayaan Tahun Baru lalu. Ketika itu, Taufik dan seorang rekannya bernama Andri melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Pondok Pucung, Pondok Aren. Begitu sampai di depan toko material Buana Baja, sepeda motor korban berpapasan dengan gerombolan yang mengendarai tujuh sepeda motor.

Lalu terjadilah saling memacu gas pada posisi gigi netral. Taufik dan Andri tak merasa ada firasat apapun atas awal kejadian itu. Namun tak lama kemudian, keduanya berhenti di suatu pom bensin untuk menyaksikan semarak kembang api malam tahun baru.

Tiba-tiba, datang beberapa orang menghampiri korban hingga terjadi pengeroyokan tersebut. "Korban dan para pelaku tidak saling kenal. Penganiayaannya diduga dipicu karena saling memblayer (memacu gas pada posisi gigi netral) saat berpapasan di jalan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, Senin (8/1/2018).

Akibat penganiayaan, lanjut Alex, Taufik mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam. Di antaranya, luka sayat pada leher sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kiri, luka tusuk pada pinggang sebelah kiri dan kanan.

"Kemudian korban sempat dibawa ke RSIMC Bintaro untuk mendapat pertolongan, lalu dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB," ujarnya. Alex menuturkan, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menangkap lima pelaku.

"Dua dari lima pelaku masih di bawah umur. Kami sedang memburu tiga pelaku lain yang identitasnya telah diketahui," ujar Alex. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara
(whb)
Berita Terkait
Sejoli di Denpasar Bali...
Sejoli di Denpasar Bali Babak Belur Dikeroyok 4 Orang di Lampu Merah
Keroyok 2 Pemuda, 5...
Keroyok 2 Pemuda, 5 Remaja Bantul Diringkus Polisi
Tim Totosik Polres Tomohon...
Tim Totosik Polres Tomohon Kembali Menangkap Pelaku Penganiayaan di Malam Natal
Keroyok Warga Sleman...
Keroyok Warga Sleman hingga Tewas, 3 Pelaku Serahkan Diri ke Polres
4 Bulan Buron, Pengeroyok...
4 Bulan Buron, Pengeroyok Warga hingga Tewas Ditangkap
Tersinggung Diblayer,...
Tersinggung Diblayer, Empat Pemuda Aniaya Pemotor Warga Moyudan
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
12 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
52 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved