Ini Penyebab Napi Membakar Lapas Banda Aceh
A
A
A
BANDA ACEH - Penyebab pembakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar diduga karena rencana pemindahan tiga narapidana narkoba ke Medan, Sumatera Utara. Ketiga napi narkoba tersebut antara lain Bachtiar bin Zulkifli yang dihukum 12 tahun; Gunawan bin Abdul Aziz dihukum 15 tahun dan Muhamad Bin Ibrahim yang dihukum 15 tahun.
"Ketiganya enggan dipindahkan ke Lapas di Medan lalu memprovokasi napi lainnya hingga para napi terprovokasi sehingga melakukan perusakan dan pembakaran kantor lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edi Hardoyo saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/1/2018).
Saat ini, kata Edi, ketiga napi yang diduga menjadi provokator kerusuhan tersebut masih ditahan di Lapas Kelas II A Banda Aceh menunggu situasi benar-benar kondusif baru kemudian dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto. Ade menerangkan, pemicu kerusuhan di Lapas Banda Aceh karena ulah tiga orang napi kasus narkoba yang hendak dipindah ke Medan.
"Karena menolak dipindah mereka memprovokasi para napi lainnya sehingga terjadi perusakan dan pembakaran kantor lapas tersebut," kata Ade.
Ditjen PAS, kata dia, akan mengirimkan tim ke Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk mengetahui penyebab pasti kerusuhan yang berujung perusakan dan pembakaran tersebut.
"Ketiganya enggan dipindahkan ke Lapas di Medan lalu memprovokasi napi lainnya hingga para napi terprovokasi sehingga melakukan perusakan dan pembakaran kantor lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Edi Hardoyo saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/1/2018).
Saat ini, kata Edi, ketiga napi yang diduga menjadi provokator kerusuhan tersebut masih ditahan di Lapas Kelas II A Banda Aceh menunggu situasi benar-benar kondusif baru kemudian dipindahkan ke Medan, Sumatera Utara.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto. Ade menerangkan, pemicu kerusuhan di Lapas Banda Aceh karena ulah tiga orang napi kasus narkoba yang hendak dipindah ke Medan.
"Karena menolak dipindah mereka memprovokasi para napi lainnya sehingga terjadi perusakan dan pembakaran kantor lapas tersebut," kata Ade.
Ditjen PAS, kata dia, akan mengirimkan tim ke Lapas Kelas II A Banda Aceh untuk mengetahui penyebab pasti kerusuhan yang berujung perusakan dan pembakaran tersebut.
(sms)