Dua Gudang Penyimpanan Ribuan Botol Miras di Serang Digerebek
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota menggerebek dua gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kota Serang. Hasilnya 21.836 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Kedua gudang tersebut terletak di Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, dan di Lingkungan Cikepuh, Kecamatan Serang. Dari gudang penyimpanan miras, Polisi menyita miras jenis bir, anggur, ciu, kecut yang siap edar.
"Kita melakukan penyitaan 21.836 botol miras berbagai macam jenis dari dua gudang miras yang berhasil kita ungkap," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Sabtu (30/12/2017).
Berdasarakan keterangan dari kedua gudang milik EZ (48), ribuan botol miras tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk masyarakat Kota Serang pada saat perayaan malam pergantian tahun baru 2018 mendatang. "Perayan malam pergantian tahun diindikasi banyak sekali aktifitas, prilaku eforia masyarakat yang berlibahan dengan menggunakan miras," ujarnya.
Kepada pemilik, akan dikenakan Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU 18 tahun 2012 tentang pangan. "Kita mintai keterangan pemikik miras ini guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mengetahui pemasuk miras ini," jelasnya.
Sementara itu, EZ mengaku bisnis haramnya tersebut sudah dijalan sejak tahun 2006 dengan sekali pengiriman dari wilayah Tangerang sebanyak 200 dus. "Miras ini distok buat malam tahun baru, kan permintaan (miras) banyak yang nyari. Kalau hari-hari biasa dipasok dua kali dalam satu minggu daribTangerang," pungkasnya.
Kedua gudang tersebut terletak di Lingkungan Drangong, Kecamatan Taktakan, dan di Lingkungan Cikepuh, Kecamatan Serang. Dari gudang penyimpanan miras, Polisi menyita miras jenis bir, anggur, ciu, kecut yang siap edar.
"Kita melakukan penyitaan 21.836 botol miras berbagai macam jenis dari dua gudang miras yang berhasil kita ungkap," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Sabtu (30/12/2017).
Berdasarakan keterangan dari kedua gudang milik EZ (48), ribuan botol miras tersebut rencananya akan diperjualbelikan untuk masyarakat Kota Serang pada saat perayaan malam pergantian tahun baru 2018 mendatang. "Perayan malam pergantian tahun diindikasi banyak sekali aktifitas, prilaku eforia masyarakat yang berlibahan dengan menggunakan miras," ujarnya.
Kepada pemilik, akan dikenakan Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU 18 tahun 2012 tentang pangan. "Kita mintai keterangan pemikik miras ini guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mengetahui pemasuk miras ini," jelasnya.
Sementara itu, EZ mengaku bisnis haramnya tersebut sudah dijalan sejak tahun 2006 dengan sekali pengiriman dari wilayah Tangerang sebanyak 200 dus. "Miras ini distok buat malam tahun baru, kan permintaan (miras) banyak yang nyari. Kalau hari-hari biasa dipasok dua kali dalam satu minggu daribTangerang," pungkasnya.
(nag)