Menghina Kepala Korps Brimob di FB Warga Ambon Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 29 Desember 2017 - 20:29 WIB
Menghina Kepala Korps...
Menghina Kepala Korps Brimob di FB Warga Ambon Dilaporkan ke Polisi
A A A
AMBON - Salah satu pengguna sosial media Facebook atas nama Lifren Ode Pilia diadukan ke Polda Maluku, Jumat (29/12/2017). Lifren Ode Pilia diadukan ke Polisi karena diduga menghina dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan tim suksesnya.

Pengaduan ini dilakukan oleh timsus Murad Ismail, Arista Junaidi melalui tim hukum Abdul Haji Talaohu. Sebelumnya, warganet ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Tindakan yang dilakukan timsus dan tim hukum Murad Ismail ini, dinilai sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada pengguna sosial media, agar tidak sewenang-wenang dalam menebar pesan bernada menghina atau benci terhadap orang lain.

“Hari ini kami kembali mengadukan salah satu pengguna sosial media Facebook atas nama Lifren Ode Pilia. Langkah yang kami lakukan sebagai tindaklanjut dari pelaporan yang sudah disampaikan ke SPKT Polres Ambon,” ujar Tim Hukum Murad, Abdul Haji Talaohu.

Menurut Talaohu, gambar dan kalimat penghinaan yang diunggah atau diposting di sosial media oleh Lifren Ode Pilia mengarah pada pencemaran nama baik. Karena di dalam pesan gambarnya, dia menggunakan kata Jen yang bisa saja dimaknai sebagai jenderal.

Selain jenderal, dalam meme itu, Lifren juga diduga menghina tim sukses Murad Ismail, lantaran keterangan gambar pada laman Facebooknya terkesan merendahkan mereka.

Talaohu mengatakan, pada postingan-postingan sebelumnya, Lifren dilihat memiliki tendensi politik, yang seolah-olah ingin menjatuhkan kredibilitas jenderal bintang dua tersebut dihadapan publik Maluku.

“Dugaannya bisa ke arah itu, karena kami melihat saudara Lifren juga terapiliasi politik pada pasangan calon tertentu,” tuding Talaohu.

Dia berharap, warganet atau publik dalam menyikapi proses politik agar dengan cara-cara santun. Artinya, siapa pun boleh berbeda politik tapi jangan menyerang pribadi calon atau timsus tertentu. Karena akan mengganggu dan merusak proses demokrasi yang sedang dibangun.

“Kami juga meminta pihak penyidik agar kasus ini tetap diproses, sehingga tidak terbengkalai seperti kasus-kasus lain. Karena kami menduga, ada pihak lain atau aktor intelektual dibalik meme yang merusak nama baik Pak Murad Ismail,” ujarnya.

Kabag Humas Polda Maluku, AKBP M Roem Ohoirat mengatakan, siapa pun pelapor yang mendatangi kantor polisi, wajib dilayani dengan baik. Terkait laporan yang disampaikan, polisi akan segera meneliti dan memprosesnya.

Dia menegaskan, jika ada bukti pelanggaran, maka kasusnya akan dilimpahkan ke fungsi teknis dalam hal ini Krimsus. “Nanti Krimsus akan melakukan penyelidikan sesuai UU IT,” katanya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku akan dikenakan UU IT Pasal 27, dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun.
(sms)
Berita Terkait
Pengamen di Gowa Diamankan...
Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Atta Halilintar Tanggapi...
Atta Halilintar Tanggapi Laporan Gus Irfan atas Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Kritik Bansos di Medsos,...
Kritik Bansos di Medsos, Mbah Salmo Dipolisikan Pemdes di Tuban
Penghina di Medsos Ditangkap...
Penghina di Medsos Ditangkap Namun Disebut Gila, Gus Miftah Maafkan dan Doakan Pelaku
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Diduga Menghina Ratu,...
Diduga Menghina Ratu, Seniman Malaysia Diciduk Polisi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
1 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
5 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
5 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
6 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved