Menghina Kepala Korps Brimob di FB Warga Ambon Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 29 Desember 2017 - 20:29 WIB
Menghina Kepala Korps...
Menghina Kepala Korps Brimob di FB Warga Ambon Dilaporkan ke Polisi
A A A
AMBON - Salah satu pengguna sosial media Facebook atas nama Lifren Ode Pilia diadukan ke Polda Maluku, Jumat (29/12/2017). Lifren Ode Pilia diadukan ke Polisi karena diduga menghina dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan tim suksesnya.

Pengaduan ini dilakukan oleh timsus Murad Ismail, Arista Junaidi melalui tim hukum Abdul Haji Talaohu. Sebelumnya, warganet ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Tindakan yang dilakukan timsus dan tim hukum Murad Ismail ini, dinilai sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada pengguna sosial media, agar tidak sewenang-wenang dalam menebar pesan bernada menghina atau benci terhadap orang lain.

“Hari ini kami kembali mengadukan salah satu pengguna sosial media Facebook atas nama Lifren Ode Pilia. Langkah yang kami lakukan sebagai tindaklanjut dari pelaporan yang sudah disampaikan ke SPKT Polres Ambon,” ujar Tim Hukum Murad, Abdul Haji Talaohu.

Menurut Talaohu, gambar dan kalimat penghinaan yang diunggah atau diposting di sosial media oleh Lifren Ode Pilia mengarah pada pencemaran nama baik. Karena di dalam pesan gambarnya, dia menggunakan kata Jen yang bisa saja dimaknai sebagai jenderal.

Selain jenderal, dalam meme itu, Lifren juga diduga menghina tim sukses Murad Ismail, lantaran keterangan gambar pada laman Facebooknya terkesan merendahkan mereka.

Talaohu mengatakan, pada postingan-postingan sebelumnya, Lifren dilihat memiliki tendensi politik, yang seolah-olah ingin menjatuhkan kredibilitas jenderal bintang dua tersebut dihadapan publik Maluku.

“Dugaannya bisa ke arah itu, karena kami melihat saudara Lifren juga terapiliasi politik pada pasangan calon tertentu,” tuding Talaohu.

Dia berharap, warganet atau publik dalam menyikapi proses politik agar dengan cara-cara santun. Artinya, siapa pun boleh berbeda politik tapi jangan menyerang pribadi calon atau timsus tertentu. Karena akan mengganggu dan merusak proses demokrasi yang sedang dibangun.

“Kami juga meminta pihak penyidik agar kasus ini tetap diproses, sehingga tidak terbengkalai seperti kasus-kasus lain. Karena kami menduga, ada pihak lain atau aktor intelektual dibalik meme yang merusak nama baik Pak Murad Ismail,” ujarnya.

Kabag Humas Polda Maluku, AKBP M Roem Ohoirat mengatakan, siapa pun pelapor yang mendatangi kantor polisi, wajib dilayani dengan baik. Terkait laporan yang disampaikan, polisi akan segera meneliti dan memprosesnya.

Dia menegaskan, jika ada bukti pelanggaran, maka kasusnya akan dilimpahkan ke fungsi teknis dalam hal ini Krimsus. “Nanti Krimsus akan melakukan penyelidikan sesuai UU IT,” katanya.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku akan dikenakan UU IT Pasal 27, dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5578 seconds (0.1#10.140)