Pinjam Terdakwa Kasus Klaim SMAK Dago, Kejati Jabar Akui Surati Kejagung

Kamis, 28 Desember 2017 - 03:29 WIB
Pinjam Terdakwa Kasus...
Pinjam Terdakwa Kasus Klaim SMAK Dago, Kejati Jabar Akui Surati Kejagung
A A A
BANDUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengaku telah mengirimkan surat peminjaman salah satu terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 soal klaim SMAK Dago yakni Edward Soeryadjaya kepada Kejaksaan Agung. Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali.

Dia mengatakan, peminjaman terdakwa Edward tersebut agar berkas perkaranya yang sempat ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dapat dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dapat segera diperiksa kembali.

“Untuk keperluan koordinasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah kirim surat permohonan peminjaman Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung, tinggal menunggu kepastian persetujuannya,” ujar Raymond, Rabu (28/12/2017).

Terkait proses peminjaman serta proses hukum kepada terdakwa kasus klaim SMAK Dago, Raymond memastikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakannya sesuai peraturan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya bersedia meminjamkan terdakwa Edward untuk kepentingan persidangan dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 di PN Bandung.

Sama halnya dengan Adi Toegarisman, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menjelaskan, terdakwa dapat dipinjamkan untuk kepentingan proses hukum di PN Bandung.

Sebagai informasi selain menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005, Edward Soeryadjaya diketahui juga menjadi tersangka dugaan korupsi dana pensiun yang merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.

Saat ini yang bersangkutan mendekam di Rumah Tahanan Salemba terkait kasusya di Kejaksaan Agung. Namun di PN Bandung, Ia diketahui tak pernah menghadiri persidangannya hingga 17 kali dengan dalih sakit.

Edward ditetapkan PN Bandung bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy sebagai terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005.
(kri)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
5 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
6 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
6 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
8 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
8 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved