Dapat Remisi Natal, Tujuh Napi Lapas Tanjungpinang Bebas
A
A
A
BINTAN TIMUR - Sebanyak 8 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang berlokasi di Batu 18 Kijang, Bintan Timur, mendapatkan remisi khusus Natal 2017, Senin (25/12/2017). Remisi khusus Natal ini berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Misbahuddin mengatakan, jumlah warga binaan atau narapidana di Lapasnya yang beragama nasrani ada 35 orang. "Yang mendapatkan remisi khusus I ada 7 orang dan remisi khusus II ada 1 orang," kata Misbahudin.
Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang tidak langsung bebas atau masih menjalani pidananya. Sedangkan remisi khusus II adalah narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Tapi masih menjalani subsider atau denda. Jadi belum bebas sepenuhnya tapi menjalani dulu denda baru bebas sepenuhnya," kata Misbahuddin.
Remisi merupakan penghargaan yang diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Sehingga warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bisa menjadi contoh bagi diri sendiri dan bagi warga binaan lain untuk berkelakuan baik.
"Harapan kami, ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk mendapatkan hal sama ke depannya salah satunya dengan catatan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," ungkapnya.
Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, mau pun yang menjalani potong masa tahanan. "Agar menjadi contoh bagi warga binaan lain dalam berkelakuan baik supaya mendapatkan remisi," kata Dalmasri.
Kepada masyarakat ia juga berpesan, agar menerima warga binaan yang sudah bebas sebagaimana warga lainnya. Karena mereka sudah menebus kesalahan mereka selama berada di dalam tahanan.
"Terimalah mereka, ajaklah beraktifitas sosial sebagaimana warga lainnya. Mereka berhak berhasil dan sukses sebagaimana warga lainnya," pungkasnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Misbahuddin mengatakan, jumlah warga binaan atau narapidana di Lapasnya yang beragama nasrani ada 35 orang. "Yang mendapatkan remisi khusus I ada 7 orang dan remisi khusus II ada 1 orang," kata Misbahudin.
Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang tidak langsung bebas atau masih menjalani pidananya. Sedangkan remisi khusus II adalah narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
"Tapi masih menjalani subsider atau denda. Jadi belum bebas sepenuhnya tapi menjalani dulu denda baru bebas sepenuhnya," kata Misbahuddin.
Remisi merupakan penghargaan yang diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Sehingga warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bisa menjadi contoh bagi diri sendiri dan bagi warga binaan lain untuk berkelakuan baik.
"Harapan kami, ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk mendapatkan hal sama ke depannya salah satunya dengan catatan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," ungkapnya.
Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas, mau pun yang menjalani potong masa tahanan. "Agar menjadi contoh bagi warga binaan lain dalam berkelakuan baik supaya mendapatkan remisi," kata Dalmasri.
Kepada masyarakat ia juga berpesan, agar menerima warga binaan yang sudah bebas sebagaimana warga lainnya. Karena mereka sudah menebus kesalahan mereka selama berada di dalam tahanan.
"Terimalah mereka, ajaklah beraktifitas sosial sebagaimana warga lainnya. Mereka berhak berhasil dan sukses sebagaimana warga lainnya," pungkasnya.
(nag)