Edarkan Sabu, IRT dan Satpam Kejari Bangko Ditangkap

Jum'at, 22 Desember 2017 - 20:18 WIB
Edarkan Sabu, IRT dan...
Edarkan Sabu, IRT dan Satpam Kejari Bangko Ditangkap
A A A
MERANGIN - Aparat Polres Merangin, Jambi, kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini dalam polisi mengamankan 0,15 gram narkotika jenis sabu dan puluhan klip plastik kecil.

Dua tersangka berinisial DW (36) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko dan YT (33) seorang Satpam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko yang juga warga Kelurahan Dusun Bangko.

Penangkapan keduanya bermula adanya informasi dari masyarakat jika keduanya sering mengedarkan sabu. Aparat Sat Narkoba Polres Merangin langsung medatangi kediaman DW di Rt 02, Kelurahan Pematang Kadis dan menggeledah rumah DW.

Saat penggeledahan, aparat kepolisian menemukan satu paket kecil narkotika di dalam lemari pakaian pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pak plastik berukuran kecil di rumah pelaku DW.

Usai menemukan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin. Pelaku DW mengakui mendapatkan barang haram itu dari pelaku YT yang bekerja sebagai satpan di Kejari Bangko.

Tak ingin YT kabur, aparat kepolisian langsung mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya. Saat digeledah, aparat kepolisian tidak menemukan sabu di kediaman pelaku.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama melalui Kasat Narkoba Iptu Sobri membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat. Untuk pelaku yang pertama kita tangkap adala DW dan selanjutnya YT. Barang bukti narkotika yang kita amankan sebanyak 0,15 gram,” ucap Iptu Sobri, Jumat (22/12/2017).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2658 seconds (0.1#10.140)