Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal
A
A
A
DENPASAR - Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang-barang ilegal yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar, Rabu (20/12/2017). Barang-barang ilegal yang dimusnahkan, antara lain rokok, minuman keras, kosmetik, alat bantu seks, senjata api, dan obat-obatan ilegal.
"Yang paling banyak dimusnahkan kali ini ada rokok yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar jumlahnya ada 3.002.834 batang. Kalau Alat bantu seks itu kiriman dari luar,"kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful.
Selain itu juga ada minuman keras sebanyak 447 botol yang nilainya mencapai Rp14,7 juta dan barang latras yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar. "Total barang yang dimusnahkan ini senilai Rp3,6 miliar di mana pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Husni menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dipotong, dan dipecah. "Berhubung saat ini hujan maka tidak bisa kami membakar barang-barang ini. Barang ini langsung dibawa ke TPA Serangan," jelasnya.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. "Dengan pemusnahan barang-barang ini kami melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia," tutupnya.
"Yang paling banyak dimusnahkan kali ini ada rokok yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar jumlahnya ada 3.002.834 batang. Kalau Alat bantu seks itu kiriman dari luar,"kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Husni Syaiful.
Selain itu juga ada minuman keras sebanyak 447 botol yang nilainya mencapai Rp14,7 juta dan barang latras yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar. "Total barang yang dimusnahkan ini senilai Rp3,6 miliar di mana pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Husni menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dipotong, dan dipecah. "Berhubung saat ini hujan maka tidak bisa kami membakar barang-barang ini. Barang ini langsung dibawa ke TPA Serangan," jelasnya.
Pemusnahan barang tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. "Dengan pemusnahan barang-barang ini kami melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia," tutupnya.
(wib)