Golkar Jabar Sudah Terima Surat Pencabutan Dukungan untuk Ridwan Kamil
A
A
A
PURWAKARTA - DPD Partai Golkar Jawa Barat sudah menerima surat DPP Partai Golkar terkait pencabutan rekomendasi dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai cagub dalam Pilgub Jabar 2018.
"Kami, DPD Golkar Jabar sudah menerima tersebut pada sore tadi. Dan, surat itu keluar setelah DPP melaksanakan rapat pleno. Surat itu pun kami terima dari Ibu Ratu Dian, selaku Wakil Sekjen DPP Partai Golkar," kata Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Jabar MQ Iswara kepada SINDOnews, Minggu (17/12/2017).
Menjawab pertanyaan apakah rekomendasi Partai Golkar pascapencabutan dukungan terhadap Ridwan Kamil akan berubah ke Dedi Mulyadi, Iswara menegaskan, persoalan itu merupakan domain DPP.
"Sementara mengenai alasan pencabutan rekomendasi tentunya DPP Partai Golkar, khususnya tim pilkada pusat yang tahu. Terkait dengan langkah yang akan diambil, kami Bappilu Golkar Jabar akan merumuskannya setelah Munaslub," kata dia.
Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi belum memberikan pernyataan apa pun terkait surat pencabutan rekomendasi Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tak merespons. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepadanya hanya sebatas dibaca.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar akhirnya mencabut rekomendasi terhadap Ridwan Kamil (Emil)-Daniel Mutaqien Syafiuddin dalam Pilgub Jabar 2018. Melalui surat Nomor R 552/GOLKAR/XII/2017 tentang Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 Desember 2017, yang diterima DPD I Partai Golkar Jawa Barat secara mendadak tadi sore itu menandakan berakhirnya dukungan terhadap Emil.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Idrus Marham tersebut menyebutkan bahwa salah satu alasan pencabutan dukungan itu karena Emil dinilai tak mengindahkan permintaan Golkar agar segera menetapkan Daniel sebagai pendampingnya dalam Pilgub Jabar 2018, paling lambat pada 25 November 2017. Namun, hingga batas waktu tersebut Emil tak juga menetapkannya. Sehingga, partai berlambang pohon beringin itu memutuskan mencabut rekomendasi terhadap Emil sebagaimana tertuang dalam surat Nomor R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
"Kami, DPD Golkar Jabar sudah menerima tersebut pada sore tadi. Dan, surat itu keluar setelah DPP melaksanakan rapat pleno. Surat itu pun kami terima dari Ibu Ratu Dian, selaku Wakil Sekjen DPP Partai Golkar," kata Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Jabar MQ Iswara kepada SINDOnews, Minggu (17/12/2017).
Menjawab pertanyaan apakah rekomendasi Partai Golkar pascapencabutan dukungan terhadap Ridwan Kamil akan berubah ke Dedi Mulyadi, Iswara menegaskan, persoalan itu merupakan domain DPP.
"Sementara mengenai alasan pencabutan rekomendasi tentunya DPP Partai Golkar, khususnya tim pilkada pusat yang tahu. Terkait dengan langkah yang akan diambil, kami Bappilu Golkar Jabar akan merumuskannya setelah Munaslub," kata dia.
Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi belum memberikan pernyataan apa pun terkait surat pencabutan rekomendasi Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tak merespons. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepadanya hanya sebatas dibaca.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Golkar akhirnya mencabut rekomendasi terhadap Ridwan Kamil (Emil)-Daniel Mutaqien Syafiuddin dalam Pilgub Jabar 2018. Melalui surat Nomor R 552/GOLKAR/XII/2017 tentang Pencabutan Surat Pengesahan Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat tertanggal 17 Desember 2017, yang diterima DPD I Partai Golkar Jawa Barat secara mendadak tadi sore itu menandakan berakhirnya dukungan terhadap Emil.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Idrus Marham tersebut menyebutkan bahwa salah satu alasan pencabutan dukungan itu karena Emil dinilai tak mengindahkan permintaan Golkar agar segera menetapkan Daniel sebagai pendampingnya dalam Pilgub Jabar 2018, paling lambat pada 25 November 2017. Namun, hingga batas waktu tersebut Emil tak juga menetapkannya. Sehingga, partai berlambang pohon beringin itu memutuskan mencabut rekomendasi terhadap Emil sebagaimana tertuang dalam surat Nomor R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017.
(zik)