Uang Bensin Bupati Setahun Mencapai Rp50,4 Juta

Kamis, 14 Desember 2017 - 20:50 WIB
Uang Bensin Bupati Setahun...
Uang Bensin Bupati Setahun Mencapai Rp50,4 Juta
A A A
BANDUNG BARAT - Setiap pejabat daerah sudah pasti mendapatkan fasilitas yang mumpuni guna menunjang segala aktivitasnya. Begitupun dengan pejabat sekelas Bupati dan Wakil Bupati di Bandung Barat, salah satunya mendapatkan fasilitas uang bensin setiap harinya.

Informasi yang diperoleh Sindonews.com, setiap harinya Bupati Abubakar dan Wakil Bupati Yayat T Soemitra mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax. Dengan harga Pertamax Rp8.400/liter maka jika diuangkan nilainya Rp210.000/hari atau Rp4.200.000/bulan. Dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp50.400.000.

Angka itu pun bisa berubah naik atau sebaliknya manakala ada kenaikan ataupun penurunan harga Pertamax oleh pemerintah. "Untuk kendaraan bupati, wakil bupati, dan sekda konsumsi BBM per harinya mencapai 25 liter," sebut Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, Kamis (14/12/2017).

Deni mengatakan, selain bupati, wakil bupati, dan sekda, pejabat lainnya juga mendapatkan alokasi kuota BBM. Seperti untuk pejabat setingkat asisten mendapatkan 20 liter/hari, Kadis 20 liter/hari, Kabag 15 liter/hari, sementara untuk motor operasional 3 liter/hari. Alokasi itu diberikan untuk 20 hari kerja dengan penggunaan BBM jenis pertamax.

Namun, jatah BBM ini diberikan dalam bentuk nontunai atau voucher. Pihaknya sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai/voucher untuk pembelian BBM kendaraan dinas sejak setahun yang lalu. Pola ini dilakukan guna menghindari adanya kebocoran anggaran BBM bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang berpotensi jadi temuan BPK.

"Kami sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Undesrtanding (MoU) tentang Pembelian BBM dengan pihak Pertamina dengan sistem nontunai," ucapnya.

Pola pembelian BBM nontunai ini berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia dengan kode wilayah SPBU 031. Kondisi ini jelas sangat membantu karena ketika berada di luar KBB voucher itu masih tetap bisa dipergunakan.

Di lain pihak sistem ini pun membuat administrasi menjadi lebih tertib karena tidak ada istilah kelebihan anggaran BBM yang harus dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi untuk tahun depan sistem nontunai ini akan dikonversi jadi tunjangan langsung ke masing-masing pengguna kecuali untuk kendaraan operasional dan bupati serta wakil bupati. Saat ini untuk di Setda KBB tercatat ada 61 motor dan 41 mobil baik dinas ataupun operasional.
(wib)
Berita Terkait
Seluruh Desa di Bandung...
Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi
Pemda KBB Raih Penilaian...
Pemda KBB Raih Penilaian WTP dari BPK RI, Hengki : Kado Terindah Jelang Hari Jadi
Berantas Stunting, Pemda...
Berantas Stunting, Pemda KBB Dorong Penduduk Usia Produktif Sehat dan Miliki Pekerjaan
Plt Bupati dan KSAD...
Plt Bupati dan KSAD Groundbreaking Taman The Little Madinah Alun-alun Cililin
Pemda KBB Fokus Realisasikan...
Pemda KBB Fokus Realisasikan Janji Politik Pasangan Aa Umbara-Hengki
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
19 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
28 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
40 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved