Uang Bensin Bupati Setahun Mencapai Rp50,4 Juta
A
A
A
BANDUNG BARAT - Setiap pejabat daerah sudah pasti mendapatkan fasilitas yang mumpuni guna menunjang segala aktivitasnya. Begitupun dengan pejabat sekelas Bupati dan Wakil Bupati di Bandung Barat, salah satunya mendapatkan fasilitas uang bensin setiap harinya.
Informasi yang diperoleh Sindonews.com, setiap harinya Bupati Abubakar dan Wakil Bupati Yayat T Soemitra mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax. Dengan harga Pertamax Rp8.400/liter maka jika diuangkan nilainya Rp210.000/hari atau Rp4.200.000/bulan. Dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp50.400.000.
Angka itu pun bisa berubah naik atau sebaliknya manakala ada kenaikan ataupun penurunan harga Pertamax oleh pemerintah. "Untuk kendaraan bupati, wakil bupati, dan sekda konsumsi BBM per harinya mencapai 25 liter," sebut Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, Kamis (14/12/2017).
Deni mengatakan, selain bupati, wakil bupati, dan sekda, pejabat lainnya juga mendapatkan alokasi kuota BBM. Seperti untuk pejabat setingkat asisten mendapatkan 20 liter/hari, Kadis 20 liter/hari, Kabag 15 liter/hari, sementara untuk motor operasional 3 liter/hari. Alokasi itu diberikan untuk 20 hari kerja dengan penggunaan BBM jenis pertamax.
Namun, jatah BBM ini diberikan dalam bentuk nontunai atau voucher. Pihaknya sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai/voucher untuk pembelian BBM kendaraan dinas sejak setahun yang lalu. Pola ini dilakukan guna menghindari adanya kebocoran anggaran BBM bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang berpotensi jadi temuan BPK.
"Kami sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Undesrtanding (MoU) tentang Pembelian BBM dengan pihak Pertamina dengan sistem nontunai," ucapnya.
Pola pembelian BBM nontunai ini berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia dengan kode wilayah SPBU 031. Kondisi ini jelas sangat membantu karena ketika berada di luar KBB voucher itu masih tetap bisa dipergunakan.
Di lain pihak sistem ini pun membuat administrasi menjadi lebih tertib karena tidak ada istilah kelebihan anggaran BBM yang harus dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi untuk tahun depan sistem nontunai ini akan dikonversi jadi tunjangan langsung ke masing-masing pengguna kecuali untuk kendaraan operasional dan bupati serta wakil bupati. Saat ini untuk di Setda KBB tercatat ada 61 motor dan 41 mobil baik dinas ataupun operasional.
Informasi yang diperoleh Sindonews.com, setiap harinya Bupati Abubakar dan Wakil Bupati Yayat T Soemitra mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax. Dengan harga Pertamax Rp8.400/liter maka jika diuangkan nilainya Rp210.000/hari atau Rp4.200.000/bulan. Dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp50.400.000.
Angka itu pun bisa berubah naik atau sebaliknya manakala ada kenaikan ataupun penurunan harga Pertamax oleh pemerintah. "Untuk kendaraan bupati, wakil bupati, dan sekda konsumsi BBM per harinya mencapai 25 liter," sebut Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, Kamis (14/12/2017).
Deni mengatakan, selain bupati, wakil bupati, dan sekda, pejabat lainnya juga mendapatkan alokasi kuota BBM. Seperti untuk pejabat setingkat asisten mendapatkan 20 liter/hari, Kadis 20 liter/hari, Kabag 15 liter/hari, sementara untuk motor operasional 3 liter/hari. Alokasi itu diberikan untuk 20 hari kerja dengan penggunaan BBM jenis pertamax.
Namun, jatah BBM ini diberikan dalam bentuk nontunai atau voucher. Pihaknya sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai/voucher untuk pembelian BBM kendaraan dinas sejak setahun yang lalu. Pola ini dilakukan guna menghindari adanya kebocoran anggaran BBM bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang berpotensi jadi temuan BPK.
"Kami sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Undesrtanding (MoU) tentang Pembelian BBM dengan pihak Pertamina dengan sistem nontunai," ucapnya.
Pola pembelian BBM nontunai ini berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia dengan kode wilayah SPBU 031. Kondisi ini jelas sangat membantu karena ketika berada di luar KBB voucher itu masih tetap bisa dipergunakan.
Di lain pihak sistem ini pun membuat administrasi menjadi lebih tertib karena tidak ada istilah kelebihan anggaran BBM yang harus dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi untuk tahun depan sistem nontunai ini akan dikonversi jadi tunjangan langsung ke masing-masing pengguna kecuali untuk kendaraan operasional dan bupati serta wakil bupati. Saat ini untuk di Setda KBB tercatat ada 61 motor dan 41 mobil baik dinas ataupun operasional.
(wib)