Uang Bensin Bupati Setahun Mencapai Rp50,4 Juta

Kamis, 14 Desember 2017 - 20:50 WIB
Uang Bensin Bupati Setahun...
Uang Bensin Bupati Setahun Mencapai Rp50,4 Juta
A A A
BANDUNG BARAT - Setiap pejabat daerah sudah pasti mendapatkan fasilitas yang mumpuni guna menunjang segala aktivitasnya. Begitupun dengan pejabat sekelas Bupati dan Wakil Bupati di Bandung Barat, salah satunya mendapatkan fasilitas uang bensin setiap harinya.

Informasi yang diperoleh Sindonews.com, setiap harinya Bupati Abubakar dan Wakil Bupati Yayat T Soemitra mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax. Dengan harga Pertamax Rp8.400/liter maka jika diuangkan nilainya Rp210.000/hari atau Rp4.200.000/bulan. Dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp50.400.000.

Angka itu pun bisa berubah naik atau sebaliknya manakala ada kenaikan ataupun penurunan harga Pertamax oleh pemerintah. "Untuk kendaraan bupati, wakil bupati, dan sekda konsumsi BBM per harinya mencapai 25 liter," sebut Kabag Perlengkapan Setda KBB Deni M Syukur, Kamis (14/12/2017).

Deni mengatakan, selain bupati, wakil bupati, dan sekda, pejabat lainnya juga mendapatkan alokasi kuota BBM. Seperti untuk pejabat setingkat asisten mendapatkan 20 liter/hari, Kadis 20 liter/hari, Kabag 15 liter/hari, sementara untuk motor operasional 3 liter/hari. Alokasi itu diberikan untuk 20 hari kerja dengan penggunaan BBM jenis pertamax.

Namun, jatah BBM ini diberikan dalam bentuk nontunai atau voucher. Pihaknya sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai/voucher untuk pembelian BBM kendaraan dinas sejak setahun yang lalu. Pola ini dilakukan guna menghindari adanya kebocoran anggaran BBM bagi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang berpotensi jadi temuan BPK.

"Kami sudah melakukan penandatanganan Memorandum of Undesrtanding (MoU) tentang Pembelian BBM dengan pihak Pertamina dengan sistem nontunai," ucapnya.

Pola pembelian BBM nontunai ini berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia dengan kode wilayah SPBU 031. Kondisi ini jelas sangat membantu karena ketika berada di luar KBB voucher itu masih tetap bisa dipergunakan.

Di lain pihak sistem ini pun membuat administrasi menjadi lebih tertib karena tidak ada istilah kelebihan anggaran BBM yang harus dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi untuk tahun depan sistem nontunai ini akan dikonversi jadi tunjangan langsung ke masing-masing pengguna kecuali untuk kendaraan operasional dan bupati serta wakil bupati. Saat ini untuk di Setda KBB tercatat ada 61 motor dan 41 mobil baik dinas ataupun operasional.
(wib)
Berita Terkait
Seluruh Desa di Bandung...
Seluruh Desa di Bandung Barat, 100 Persen Bersanitasi
Pemda KBB Raih Penilaian...
Pemda KBB Raih Penilaian WTP dari BPK RI, Hengki : Kado Terindah Jelang Hari Jadi
Berantas Stunting, Pemda...
Berantas Stunting, Pemda KBB Dorong Penduduk Usia Produktif Sehat dan Miliki Pekerjaan
Plt Bupati dan KSAD...
Plt Bupati dan KSAD Groundbreaking Taman The Little Madinah Alun-alun Cililin
Pemda KBB Fokus Realisasikan...
Pemda KBB Fokus Realisasikan Janji Politik Pasangan Aa Umbara-Hengki
Tersangka Korupsi Lahan...
Tersangka Korupsi Lahan Kantor Pemkab Bandung Barat Bisa Bertambah
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
57 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved