Polresta Jambi Sita Sabu Senilai Rp2 Miliar
A
A
A
JAMBI - Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu lalu diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi beserta tiga pengedarnya. Sabu senilai Rp2 miliar itu disita dari tiga tersangka yakni Rk warga Kotabaru Jambi, J warga Cilegon dan I warga Jakarta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunte menerangkan, ditangkapnya tiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Mengetahui hal itu anggota Satnarkoba Polresta Jambi langsung mengamankan pelaku.
"Awalnya ditangkap itu inisial (Rk) Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. saat dikembangkan. ternyata pelaku disuruh (J) ditangkap, Rabu pagi (13/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB," katanya, Kamis (14/12/2017).
Fauzi menyebutkan, saat dikembangkan lagi. ternyata ada pelaku yang menyuruh RK dan J untuk bawa sabu kepada inisial I merupakan warga Jakarta.
"Pelaku I bawa sabu dari Riau melewati Jambi dan rencana bawa ke Jakarta dengan upah Rp20 juta. Namun karena tercium jejak pelaku, anggota kepolisian langsung menangkapnya tepat di sekitar Aurduri 1 Kecamatan Danau Teluk," jelasnya.
Demi dilakukan pengembangan ketiga pelaku akan diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Jambi. "Jika sabu ini lolos ditotalkan semua bernilai Rp2 miliar," tandasnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunte menerangkan, ditangkapnya tiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Mengetahui hal itu anggota Satnarkoba Polresta Jambi langsung mengamankan pelaku.
"Awalnya ditangkap itu inisial (Rk) Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. saat dikembangkan. ternyata pelaku disuruh (J) ditangkap, Rabu pagi (13/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB," katanya, Kamis (14/12/2017).
Fauzi menyebutkan, saat dikembangkan lagi. ternyata ada pelaku yang menyuruh RK dan J untuk bawa sabu kepada inisial I merupakan warga Jakarta.
"Pelaku I bawa sabu dari Riau melewati Jambi dan rencana bawa ke Jakarta dengan upah Rp20 juta. Namun karena tercium jejak pelaku, anggota kepolisian langsung menangkapnya tepat di sekitar Aurduri 1 Kecamatan Danau Teluk," jelasnya.
Demi dilakukan pengembangan ketiga pelaku akan diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Jambi. "Jika sabu ini lolos ditotalkan semua bernilai Rp2 miliar," tandasnya.
(sms)