Dipasok dari Aceh, 4 Pengedar Ganja Kelas Kakap Diringkus di Bekasi

Rabu, 13 Desember 2017 - 09:16 WIB
Dipasok dari Aceh, 4...
Dipasok dari Aceh, 4 Pengedar Ganja Kelas Kakap Diringkus di Bekasi
A A A
BEKASI - Empat pengedar narkoba jenis ganja kelas kakap dibekuk jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin 11 Desember 2017 malam. Dari penangkapan itu, sebanyak 14,5 kg ganja siap edar disita polisi.

Empat pengedar itu di antaranya, MA, MF, AT, dan DA. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yaitu di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya satu tersangka berinisial MA (24), di rumah kontrakan Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi. MA diamankan dengan barang bukti empat bungkus kertas koran berisi ganja.

"Dari keterangannya, tersangka mengaku mendapatkannya dari rekannya, berinisial MF untuk dijual olehnya. Selanjutnya, kami kembangkan dan tersangka MF pun tak lama berselang berhasil ditangkap juga," jelas Indarto kepada wartawan.

"Pelaku MF kita amankan di Perumahan Papan Mas, Tambun, Kabupaten Bekasi. Tapi, di sana kami tidak temukan ganja," sambung Indarto.

Lebih lanjut, kata Indarto, meski tak dapatkan barang bukti, dari keterangan tersangka anggota pun mengembangkan kasus ini. Tersangka lain pun diamankan polisi, yaitu AT dan DS di Perumahan Griya Asri II, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dari dua tersangka ini kami temukan 13 bungkus ganja seberat 13,7 kilo gram, 38 klip ganja seberat 150 gram, 1 ganja dalam kaleng seberat 200 gram, 1 bungkus ganja dalan plastik seberat 200 gram. Total semua 14,5 kilo," katanya.

Adapun otak peredaran ganja adalah DS yang mendapatkan ganja dari Aceh yang dijual ke kampus-kampus wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Untuk barang asalnya dari mana kita belum bisa beritahu, masih dalam pengembangan. Peredaranya dia jual ke kampus-kampus, kebetulan dia juga mantan anak kampus di Jakarta," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati.

Indarto menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberi peringatan bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah Darurat Narkoba karena kesekian kalinya pengedar serta pemakai narkoba diringkus di wilayah Kota Bekasi.

"Ini penangkap dan penggeladahan yang kesekian kalinya. Jadi dengan kata lain saya mau bilang Bekasi ini juga rawan narkoba," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Kg Ganja Kering
Polsek Kalidon Palembang...
Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Gerebek Rumah di Lembang,...
Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Pemilik Ladang Ganja...
Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
28 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
28 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
1 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved