Dipasok dari Aceh, 4 Pengedar Ganja Kelas Kakap Diringkus di Bekasi

Rabu, 13 Desember 2017 - 09:16 WIB
Dipasok dari Aceh, 4...
Dipasok dari Aceh, 4 Pengedar Ganja Kelas Kakap Diringkus di Bekasi
A A A
BEKASI - Empat pengedar narkoba jenis ganja kelas kakap dibekuk jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin 11 Desember 2017 malam. Dari penangkapan itu, sebanyak 14,5 kg ganja siap edar disita polisi.

Empat pengedar itu di antaranya, MA, MF, AT, dan DA. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yaitu di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya satu tersangka berinisial MA (24), di rumah kontrakan Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi. MA diamankan dengan barang bukti empat bungkus kertas koran berisi ganja.

"Dari keterangannya, tersangka mengaku mendapatkannya dari rekannya, berinisial MF untuk dijual olehnya. Selanjutnya, kami kembangkan dan tersangka MF pun tak lama berselang berhasil ditangkap juga," jelas Indarto kepada wartawan.

"Pelaku MF kita amankan di Perumahan Papan Mas, Tambun, Kabupaten Bekasi. Tapi, di sana kami tidak temukan ganja," sambung Indarto.

Lebih lanjut, kata Indarto, meski tak dapatkan barang bukti, dari keterangan tersangka anggota pun mengembangkan kasus ini. Tersangka lain pun diamankan polisi, yaitu AT dan DS di Perumahan Griya Asri II, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dari dua tersangka ini kami temukan 13 bungkus ganja seberat 13,7 kilo gram, 38 klip ganja seberat 150 gram, 1 ganja dalam kaleng seberat 200 gram, 1 bungkus ganja dalan plastik seberat 200 gram. Total semua 14,5 kilo," katanya.

Adapun otak peredaran ganja adalah DS yang mendapatkan ganja dari Aceh yang dijual ke kampus-kampus wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Untuk barang asalnya dari mana kita belum bisa beritahu, masih dalam pengembangan. Peredaranya dia jual ke kampus-kampus, kebetulan dia juga mantan anak kampus di Jakarta," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati.

Indarto menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberi peringatan bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah Darurat Narkoba karena kesekian kalinya pengedar serta pemakai narkoba diringkus di wilayah Kota Bekasi.

"Ini penangkap dan penggeladahan yang kesekian kalinya. Jadi dengan kata lain saya mau bilang Bekasi ini juga rawan narkoba," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Kg Ganja Kering
Polsek Kalidon Palembang...
Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Gerebek Rumah di Lembang,...
Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Pemilik Ladang Ganja...
Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved