Lima Wilayah di Banten Sudah Mendekati Klaster KLA

Selasa, 05 Desember 2017 - 13:25 WIB
Lima Wilayah di Banten...
Lima Wilayah di Banten Sudah Mendekati Klaster KLA
A A A
BANTEN - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Provinsi Banten Siti Maani Nina mengatakan, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang berbasis hak anak di mana terdapat pengintegrasian komitmen dari semua sumber daya yang ada, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media secara menyeluruh.

“Artinya, di sana bisa melahirkan gagasan, inovasi, program, kegiatan terkait hak-hak pemenuhan untuk anak itu sendiri,” kata Nina.

Ciri bahwa Kota/Kabupaten Layak Anak ini sebuah sistem bisa dilihat ada lima klaster yang menjadikan hak anak. Dari lima klaster itu dibagi menjadi 24 hak anak.

“Seperti apakah kota/kabupaten itu memiliki atau tidak peraturan daerahnya (perda), bagaimana keterlibatan masyarakatnya, bagaimana kelembagaannya, komitmennya,” ujar Nina.

Seperti untuk mendapatkan hak sipil dan kebebasan hal ini bisa dilihat dari ada tidaknya akta kelahiran. Kategori ini disebut memenuhi apabila anak mudah mendapatkan akta kelahiran.

“Contohnya hak sipil anak. Kalau susah atau sulit dan mahal untuk mendapatkan akta kelahiran, itu tidak memenuhi hak anak. Kalau sebaliknya murah dan mudah didapatkan, berarti sudah memenuhi hak anak,” ucap Nina.

Di Provinsi Banten predikat Kota Layak Anak sejak 2015 sudah diraih oleh Kota Tangerang Selatan. Pada 2017 ini bertambah dua, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Namun, tiga wilayah ini masih di tingkat Pratama. “Dilihat dari tingkatkan, Pratama, Madya, Utama atau Kota Layak Anak penuh. Untuk mendapatkan Kota/Kabupaten Layak Anak, tingkat Pratama minimal 17 hak anak bisa terpenuhi dari 24 hak anak. Selanjutnya untuk Madya, 22 hak anak harus bisa terpenuhi dan Utama harus bisa terpenuhi 24 hak anak,” tandasnya.

Barometer untuk masuk kategori kabupaten/kota layak anak juga di antaranya harus ditunjang dengan kelengkapan dokumen seperti Surat Keputusan (SK) pemerintah dan dokumen lainnya, salah contoh adalah rute perjalanan sekolah.

“Misalnya, anak diantar orang tuanya, mengantar anak memakai motor, tetapi tidak memakai helm. Kalau seperti ini, berarti ada salah satu fungsi yang tidak berjalan, apa dari dinas perhubungannya atau polisi lalu lintasnya. Sebab, kalau tidak pakai helm dan jika terjadi kecelakaan, berarti tidak melindungi keselamatan anak. Terlebih lagi terkait dengan ruang publik yang bebas asap rokok. Hal ini tentu berkaitan dengan kesehatan anak,” katanya.

Tidak hanya itu, terkait hak bermain anak, apakah terdapat lapangan sepak bola dan ada sarananya serta itu harus didokumentasikan dan dicatat.

Karena, kenyataan dan sinkron menjadi kriteria penilaian terkait menjadi kabupaten/kota layak. Untuk bisa mewujudkan kabupaten/kota layak anak, semua organisasi perangkat daerah harus terlibat.

Contoh untuk dinas perhubungan, apakah ada angkutan khusus anak-anak. Atau keputusan yang mengatur agar angkutan umum mendahulukan anak-anak dan itu harus didokumentasikan.

“Fisiknya dokumentasi, ada foto dan dokumennya. Kemudahan itu menjadi patokan,” tutur Nina.

Untuk mengejar provinsi layak anak, Provinsi Banten harus mendorong lima daerah di Banten menjadi kabupaten/kota layak anak. Sebagai keseriusan, dari lima daerah di Banten itu sudah meluncurkan sebagai kabupaten/kota layak anak.

“Terkait dengan kebutuhan hak anak, jika terpenuhi, sebetulnya semua umur di atas haknya secara otomatis akan terpenuhi,” ucapnya.

Untuk menjadi kabupaten/kota layak anak juga harus terlihat berjenjang, seperti kecamatannya sudah layak anak dan kecamatannya dinyatakan layak anak berarti desa/kelurahannya layak anak.

“Target kami paling lambat lima tahun ke depan semua wilayah di Banten menjadi kabupaten/kota layak anak dan paling cepat dua tahun,” kata Nina. Menurut Nina, mimpi semua Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten semuanya akan menjadi layak anak. “Pak Gubernur Banten (Wahidin Halim) juga mengharapkan untuk Pandeglang dan Lebak harus bisa menjadi layak anak,” kata Nina.

Tinggal Melengkapi Bisa Jadi Layak Anak
Melihat kondisi yang ada di lapangan, untuk kabupaten/kota di Banten tinggal melengkapi kekurangan sesuai dengan klaster yang ditetapkan untuk menjadi bahan penilaian.

“Sebetulnya sudah ada, tinggal komitmen. Kalau pembangunan yang ada di wilayah kabupaten/kota, di kecamatan tinggal mengerucut kepada pemenuhan hak anak itu sendiri,” katanya.

Dorongan atau kebijakan di Provinsi Banten sudah ada dari pemenuhan lima klaster ini. Tapi, karena provinsi ini bisa disebut layak anak, kalau kabupaten/kotanya layak anak.

“Sebetulnya sudah masuk target sesuai periode. Impian secepatnya bisa disegerakan menjadi kabupaten/kota layak anak. Tapi, kami akan bekerja keras agar bisa terpenuhi,” ucapnya.

Nina juga mengatakan, untuk bisa semuanya menjadi layak anak harus dimulai dari keluarga. Untuk di rumah, anak mulai diperhatikan asupan gizi, pola asuhnya, dan lain-lain. “Mulai dari keluarga itu sendiri. Kalau itu sudah dijalankan meningkat, bisa meningkat lagi,” katanya.

Mulai dari komitmen basisnya evaluasi. Melihat hampir dari semua OPD terlibat. Kalau kita melihat klaster dari ruang keluarga fasilitas kesehatan, gizi, jamban, kawasan tanpa rokok, ini memerlukan keterlibatan dari Dinas Kesehatan dan dinas lainnya.

“Bapak Gubernur akan membuat tempat penitipan anak khusus pegawai. Karena, di sini juga (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) banyak pegawai yang memiliki anak dan anaknya agar bisa mendapatkan ASI eksklusif,” katanya. (Teguh Mahardika/info)
(nfl)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved