Jaksa Pastikan Segera Kirim Surat Panggil Paksa Terdakwa Kasus SMAK Dago

Kamis, 30 November 2017 - 11:23 WIB
Jaksa Pastikan Segera...
Jaksa Pastikan Segera Kirim Surat Panggil Paksa Terdakwa Kasus SMAK Dago
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna meminjam tahanan Edward Soeryadjaya yang merupakan terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 terkait kasus sengketa lahan SMAK Dago, Bandung. Sebab, selain sebagai terdakwa pada kasus tersebut, Edward juga menjadi tersangka dan berstatus tahanan Kejagung terkait dugaan korupsi dana pensiun sebanyak Rp1,4 triliun.

Edward bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy didakwa menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk mengklaim aset nasionalisasi yang sekarang digunakan sebagai SMA Kristen Dago, Bandung, Jawa Barat. Namun, sampai 15 kali persidangan di PN Bandung, Edward dan Maria Goretti selalu mangkir dengan alasan sakit.

Padahal keterangan tim dokter serta rumah sakit independen yang telah memeriksa kesehatan kedua terdakwa, diketahui mereka dapat dihadirkan ke sidang asal didampingi ahli medis. Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta yang memeriksa kesehatan Edward menegaskan, tidak pernah menerbitkan surat pernyataan sakit permanen kepadanya.

"Kami akan melakukan pengajuan permohonan panggil paksa setelah melimpahkan kembali status terdakwa Edward," ujar Jaksa Penuntut Umum Suhardja, Kamis (30/11/2017).

Suhardja mengungkapkan, dalam sidang ke sepuluh, Edward dan Maria Goretti ditangguhkan pemeriksaan status terdakwanya oleh Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara sebab dalih sakit hingga menunggu sembuh. Kendati demikian, secara administrastif diakui Suhardja, Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini belum menerima surat penetapan itu dari PN Bandung.

"Karena terdakwa Edward telah ditahan Kejagung sebagai tersangka kasus lain, yang berarti dia sudah sembuh. Maka Jaksa akan mengirimkan lagi surat permohonan tentang penetapan terdakwa Edward ke Majelis Hakim," ucap Suhardja.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8736 seconds (0.1#10.140)