Pancing Pelaku Penipuan Uang Rp1 M, Pegawai Bank Swasta Disekap

Selasa, 28 November 2017 - 16:57 WIB
Pancing Pelaku Penipuan...
Pancing Pelaku Penipuan Uang Rp1 M, Pegawai Bank Swasta Disekap
A A A
JAKARTA - Seorang pegawai bank swasta dan 2 orang lainnya disekap di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur. Aksi penyekapan tersebut dibongkar setelah istri salah satu korban melapor ke polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap 3 pelaku penyekapan, yakni Ignatius Anjar Pramono (59), Sepi Mularsih (29) dan Ronald Djohan (28).

Kasus ini terbongkar saat istri korban, Karsito melapor ke polisi lantaran suaminya tak kunjung pulang. Saat diperiksa CCTV tempat Karsito bekerja, diketahui kalau suaminya dibawa oleh pelaku.

Lantas, kata dia, polisi menuju tempat penyekapan di Apartemen Cibubur Village, Tower A7 No 26, Jalan Radar Auri No 1 Ciracas, Jakarta Timur. Karsito, disekap sejak Selasa 21 November lalu, sedang Riki dari Sabtu 25 November lalu.

"Pelaku utamanya Anjar Pramono, uangnya dibawa lari K. Pramono lalu menyuruh sejumlah orang mencari orang-orang yang pernah kenal dengan K agar K ini muncul," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya, ada 3 orang yang menjadi korban penyekapan itu, yakni Karsito, Riki, dan satu orang asal Aceh yang masih belum diketahui identitasnya. Ketiganya disekap lantaran dianggap kenal dengan K dan pelaku beranggapan dengan penyekapan itu, K bakal mendatangi pelaku.

Dia mengungkapkan, Riki disekap karena berprofesi sebagai pegawai bank swasta dan dianggap kenal dengan K selaku nasabah di bank terebut, sedang Karsito hanya sebagai kenalan saja. Sementara untuk orang Aceh, dia juga korban K, alasan Paramono menyekapnya agar K mengganti uang miliknya sebelum mengganti milik orang Aceh itu.

"(Orang Aceh) itu korban juga, uangnya ditipu oleh K juga. Akhirnya sama-sama disekap agar uang Pramono dulu yang dikembalikan," jelasnya.

Ketiga tersangka itu ditangkap pada Senin 27 November 2017. Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang diduga turut andil dalam penculikan disertai penyekapan. Anjar dan rekan-rekannya dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Begini Fakta Baru Kasus...
Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Tipu Warga Sleman Ratusan...
Tipu Warga Sleman Ratusan Juta dengan Modus DP Mobil, Pria Ini Masuk Bui
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
14 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
25 menit yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
1 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
1 jam yang lalu
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
11 jam yang lalu
Infografis
Tak Perlu Cemas, LPS...
Tak Perlu Cemas, LPS Jamin Uang Nasabah di Bank
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved