Simpan Sabu-Sabu dalam Sepatu, Kurir Narkoba Malaysia Dibekuk Petugas Bea Cukai
A
A
A
BATAM - Amiruddin (45) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Minggu 26 November 2017. Dia dibekuk petugas lantaran membawa sabu-sabu seberat 401 gram yang disimpan dalam sepatunya.
Informasi yang didapat, pelaku yang sudah bekerja empat bulan di salah satu bengkel di Malaysia diberi upah Rp15 juta untuk sekali pengantaran. Pelaku diminta untuk mengantar barang haram tersebut ke Surabaya melalui Batam.
Sebelum menuju Surabaya menggunakan penerbangan Lion Air JT 972 rute Batam-Surabaya, Amirudin sempat menginap dua malam di kawasan Kampung Becek, Sagulung Batam. Dia masuk dari Malaysia menuju Batam melalui Pelabuhan Tikus di kawasan Nongsa bersama 16 TKI lainnya.
Kemudian, pelaku berencana mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya. Namun saat di Bandara Internasional Hang Nadim, pelaku ditangkap petugas Bea Cukai Batam saat hendak melalui mesin X Ray keberangkatan.
"Gelagatnya mencurigakan, petugas kemudian mencoba mengamankan pelaku. Pas lewat mesin X Ray, kami menemukan kecurigaan terhadap pelaku," kata Kabid Bimbingan dan Kepatuhan serta Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Senin (27/11/2017).
Evy mengatakan, petugas kemudian membawa pelaku ke dalam ruang pemeriksaan untuk pengecekan. Di sana petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu pelaku.
"Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku, ternyata dia juga positif menggunakan narkoba. Jadi kami langsung amankan pelaku," kata Evy. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti empat bungkus sabu-sabu seberat 401 gram diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.
Informasi yang didapat, pelaku yang sudah bekerja empat bulan di salah satu bengkel di Malaysia diberi upah Rp15 juta untuk sekali pengantaran. Pelaku diminta untuk mengantar barang haram tersebut ke Surabaya melalui Batam.
Sebelum menuju Surabaya menggunakan penerbangan Lion Air JT 972 rute Batam-Surabaya, Amirudin sempat menginap dua malam di kawasan Kampung Becek, Sagulung Batam. Dia masuk dari Malaysia menuju Batam melalui Pelabuhan Tikus di kawasan Nongsa bersama 16 TKI lainnya.
Kemudian, pelaku berencana mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya. Namun saat di Bandara Internasional Hang Nadim, pelaku ditangkap petugas Bea Cukai Batam saat hendak melalui mesin X Ray keberangkatan.
"Gelagatnya mencurigakan, petugas kemudian mencoba mengamankan pelaku. Pas lewat mesin X Ray, kami menemukan kecurigaan terhadap pelaku," kata Kabid Bimbingan dan Kepatuhan serta Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Raden Evy Suhartantyo, Senin (27/11/2017).
Evy mengatakan, petugas kemudian membawa pelaku ke dalam ruang pemeriksaan untuk pengecekan. Di sana petugas berhasil menemukan empat bungkus plastik berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu pelaku.
"Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku, ternyata dia juga positif menggunakan narkoba. Jadi kami langsung amankan pelaku," kata Evy. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti empat bungkus sabu-sabu seberat 401 gram diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.
(wib)