Jual 5 Kilogram Ganja kepada Polisi, 7 Pemuda Ditangkap
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Tujuh orang pemuda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), diringkus Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, karena nekat menjual ganja sebanyak 5 kilogram (kg) kepada polisi di Jalan Sutan Soripada Mulia, Jumat (24/11/2017).
Ketujuh pemuda tersebut berinisial ARL (34), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selanjutnya, FN (35), warga Kelurahan Sitinjak Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. PS (38), Jalan Ompu Sarudak Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Seterusnya, SBN (22) warga Desa Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, MR (35), warga Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Julu, Tapsel. FHH (26), warga Desa Huta Padang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan dan AH (41), warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Dari para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, 5 bal narkotika jenis ganja, 1 unit mobil penumpang Merk Daihatsu Type Grandmax, dengan nomor polisi BB 1014 FP dan uang sebesar Rp1.000.000.
Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenia ganja. Mendapatkan kabar itu, personel Sat Narkoba Padangsidimpuan, langsung mengidentifikasi para tersangka dan berpura-pura sebagai pembali.
"Dari hasil transaksi dengan para pelaku, akhirnya disetujui tempat jual belinya di lokasi penangkapan ke tujuh bandar narkoba itu," ujarnya.
Ketujuh pemuda tersebut berinisial ARL (34), warga Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selanjutnya, FN (35), warga Kelurahan Sitinjak Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel. PS (38), Jalan Ompu Sarudak Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Seterusnya, SBN (22) warga Desa Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, MR (35), warga Desa Sitaratoit, Kecamatan Angkola Julu, Tapsel. FHH (26), warga Desa Huta Padang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Padangsidimpuan dan AH (41), warga Desa Lobu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Dari para tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti, 5 bal narkotika jenis ganja, 1 unit mobil penumpang Merk Daihatsu Type Grandmax, dengan nomor polisi BB 1014 FP dan uang sebesar Rp1.000.000.
Kasat Narkoba Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba jenia ganja. Mendapatkan kabar itu, personel Sat Narkoba Padangsidimpuan, langsung mengidentifikasi para tersangka dan berpura-pura sebagai pembali.
"Dari hasil transaksi dengan para pelaku, akhirnya disetujui tempat jual belinya di lokasi penangkapan ke tujuh bandar narkoba itu," ujarnya.
(rhs)