Dua Kurir Ganja di Sidimpuan Ini Dibekuk Polisi

Jum'at, 28 Mei 2021 - 21:07 WIB
loading...
Dua Kurir Ganja di Sidimpuan Ini Dibekuk Polisi
Satu dari dua orang tersangka digiring petugas kepolisian. SINDOnewszia
A A A
SIDIMPUAN - Dua kurir ganja asal Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi, Kamis (27/05/2021).

Kedua tersangka diketahaui berinisial HJ dan ZB. Mereka ditangkap di rumah kosong Jalan Alboint Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan HJ dan ZB, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, 34 bungkus amp kertas nasi yang di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dan 1 plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan lebih kurang ± 120 gram dan 1 bilah pisau cater.

"Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres sidimpuan," ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Narkoba, AKP S Pulungan kepada wartawan. Baca: Geger, Warga Asing Ditemukan Tewas di Areal PLTA Batangtoru.

Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah kosong di Jalan Alboint Hutabarat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kosong tersebut."Saat itu, kedua tersangka sedang berada di tempat itu," pungkasnya. Baca Juga: Keluar Rumah Sejak April, Warga Blitar Ditemukan Tinggal Kerangka.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)