Sidang Klaim Aset SMAK Dago, Tak Ada Alasan Lagi Terdakwa Mangkir

Kamis, 23 November 2017 - 23:06 WIB
Sidang Klaim Aset SMAK...
Sidang Klaim Aset SMAK Dago, Tak Ada Alasan Lagi Terdakwa Mangkir
A A A
BANDUNG - Perkara pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 terkait klaim aset SMAK Dago kembali digelar yang ke-14 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/8/2017). Kesekian kalinya, dua dari tiga terdakwa kembali tak hadir pada persidangan berlangsung karena alasan sakit.

Seperti diketahui, Edward Soeryadjaya kini telah ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara mencapai Rp1,4 triliun.

Edward ditahan Kejagung Senin malam (20/11) sebab sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kejagung menyatakan, penahanan dilakukan guna kepentingan pemeriksaan agar tidak mempengaruhi saksi lain dan kabur ke luar negeri. Hal ini disikapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja.

Ia mengatakan, akan mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim PN Bandung untuk kembali memanggil serta menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya ke persidangan.

"Kami akan minta Majelis Hakim PN Bandung untuk menghadirkan salah satu terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke persidangan," ujar Suharja dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Suharja mengungkapkan, permintaan itu berdasarkan fakta bahwa Edward Soeryadjaya kini ditahan di Kejagung dan tidak mengalami sakit berat seperti dalihnya tidak mampu menghadiri persidangan di PN Bandung.

"Kami pasti hadirkan lagi Edward Soeryadjaya. Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait status Edward Soeryadjaya dan kasusnya di PN Bandung," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim Dokter independen dari RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjelaskan kondisi kesehatan terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti yang dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.

Bahkan pihak RSUD Tarakan Jakarta mengungkapkan, tidak pernah menerbitkan surat keterangan sakit permanen. Edward Soeryadjaya, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy didakwa sebab menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim aset nasionalisasi yang kini digunakan sebagai SMAK Dago.
(nag)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
5 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
6 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
6 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
8 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
8 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved