Satu Tersangka Tugu Antikorupsi Riau Ditahan
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan satu tersangka kasus pembangunan Tugu Antikopsi. Tersangka yang ditahan adalah Rinaldi Mugni (RM), selaku konsultan proyek.
Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.
"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.
Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.
Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
Penahanan terhadap Rinaldi setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sejak Senin (20/11/2017) pagi hingga sore hari. Rinaldi merupakan satu dari 18 tersangka dalam kasus Tugu Antikorupsi Tunjuk Ajar.
"Penahanan terhadap tersangka RM akan kita lakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi jika diperlukan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Setelah diperiksa dan menandatangani berkas acara penahanan, Rinaldi langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. Penyidik menjerat RM dengan Pasal 2 ayat 1, dan pasal 3, Undang-undang No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain RM, penyidik Kejati Riau segera memeriksa 17 orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Mereka terdiri 13 PNS termasuk mantan Kepala Dinas PU dan Ciptada, Dwi Agus Sumarmo dan 5 orang dari pihak swasta.
Pada 8 November 2017, Kejati Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi tugu antikorupsi Tunjuk Ajar Integritas yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani, Pekanbaru. Tugu tersebut diresmikan saat Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) pada 9 Desember 2016.
Tugu yang juga di sekilingnya ada taman ini diresmikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan disaksikan Kajagung HM Prasetyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat lain. Dibuatnya Tugu Antirasuah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu karena Riau menjadi soratan dalam kasus korupsi oleh KPK.
(wib)