Bea Cukai Malang Bongkar Penjualan Miras Ilegal

Rabu, 15 November 2017 - 09:27 WIB
Bea Cukai Malang Bongkar...
Bea Cukai Malang Bongkar Penjualan Miras Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal dengan mengamankan puluhan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) yang dijual secara ilegal di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Malang dengan mendatangi sebuah rumah yang diduga sebagai tempat menjual miras ilegal. Setelah dapat dipastikan, penindakan di rumah tersebut langsung dilaksanakan dan disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, pada Senin (13/11/2017).

Pembongkaran miras illegal ini terjadi pada Kamis lalu (9/11/2017). Barang bukti yang diamankan antara lain, kolesom isi 620 ml kadar alkohol 19,7 % sebanyak 38 botol. Vodka isi 500 ml kadar alkohol 40 % sebanyak 9 botol. Whisky isi 350 ml kadar alkohol 43% sebanyak 12 botol.

Kemudian vodka isi 700 ml kadar alkohol 40 % sebanyak 6 botol. Vodka isi 350 ml kadar alkohol 40% sebanyak 4 botol. Brandy isi 350 ml kadar alkohol 40 % sebanyak 8 botol. Miras tersebut diduga dijual tanpa izin.

“Barang bukti beserta tersangka berinisal S, selaku penjual barang kami bawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rudy.

Kegiatan menjual miras tanpa izin ini telah melanggar pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran miras, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Atas kejadian ini, pelaku dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000 dan paling banyak Rp200.000.000.
(rhs)
Berita Terkait
Bea Cukai Tanjungpandan...
Bea Cukai Tanjungpandan dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal
Masyarakat Lampung Resah...
Masyarakat Lampung Resah Peredaran Miras Ilegal, Bea Cukai Diminta Bertindak
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Kemenkeu Bahas Cukai...
Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
7 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved