Pusdikham Uhamka: Aktor Pengarakan Pasangan Bugil Harus Dihukum Berat

Rabu, 15 November 2017 - 08:48 WIB
Pusdikham Uhamka: Aktor...
Pusdikham Uhamka: Aktor Pengarakan Pasangan Bugil Harus Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Publik beberapa hari terakhir dikejutkan oleh aksi massa yang mengarak dan menelenjangi sepasang remaja di Cikupa, Tangerang, Banten, atas tuduhan berbuat mesum di rumah kontrakan.

Setelah diarak keliling kampung sekitar satu jam, mereka juga dipukuli dan dipermalukan melalui video bugil yang disebar ke media sosial. Namun kepolisian menyebut keduanya tidak terbukti melakukan perbuatan asusila.

Menurut pandangan Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof Dr Uhamka (Pusdikham Uhamka) Maneger Nasution, penelanjangan atau pengarakan bugil terduga pelaku asusila sebagai bagian dari norma sosial yang sudah lama dianut beberapa warga masyarakat di Indonesia.

"Secara sosiologis dari, fenomena pengarakan bugil--yang sering muncul di komunitas komunal pedesaan--masih bertahan karena penegakan hukum yang danggap lemah dan masih tebang pilih," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (15/11/2017).

Penelanjangan kemudian menjadi hukuman yang bersifat represif atau mempermalukan orang di ruang publik. Tujuan hukuman itu berbeda dengan hukuman di kalangan perkotaan atau terdidik, yakni bukan untuk membuat jera, tapi untuk menegaskan ada aturan yang tidak boleh dilanggar.

"Negara punya mandat untuk menghentikan praktik sanksi sosial yang penuh kekerasan dan menistakan kemanusiaan itu. Ini tradisi yang sudah tak sesuai lagi dengan peradaban masyarakat modern," tandasnya.

Dalam peradaban modern, kata dia, jika ada pelanggaran polisi harus memproses berdasarkan acara hukum pidana yang benar. Negara punya mandat untuk memastikan bahwa masyarakat tidak boleh main hakim sendiri.

"Polisi harus memproses terduga pelaku dan aktor intelektual pengarakan bugil di Cikupa, Tangerang itu dengan hukum pemberatan. Di sampjng dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, juga dengan UU Nomor 39/1999 tentang HAM," tandasnya.

Dalam catatan pihaknya, peristiwa perarakan bugil juga sebelumnya pernah dilaporkan terjadi di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Jawa Tengah (Agustus 2017). Pada 2015 peristiwa perarakan juga menimpa sepasang kekasih di Desa Pandan Wangi, Indragiri Hulu, Riau.

Bahkan seorang remaja perempuan yang dituduh mencuri sandal pernah pula diarak dalam keadaan bugil di Sragen, Jawa Tengah (2016) hingga dia dilaporkan menderita depresi dan harus menjalani konseling. "Negara harus hadir memastikan bahwa hal yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non recurrence)," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Algoritma Grok Terdeteksi...
Algoritma Grok Terdeteksi Meminta Penggunanya untuk Berbuat Mesum
Miris! Sejoli Terekam...
Miris! Sejoli Terekam Berbuat Mesum di Stadion Pakansari Bogor
Sepasang Mahasiswa Digerebek...
Sepasang Mahasiswa Digerebek Polisi Berbuat Mesum di Mobil Bergoyang
Keterlaluan! Muda Mudi...
Keterlaluan! Muda Mudi Berbuat Mesum Dalam Mobil di Halaman Masjid
Parah! Sejoli di Tanjab...
Parah! Sejoli di Tanjab Timur Berbuat Mesum di Toilet Masjid
Oknum PNS yang Berbuat...
Oknum PNS yang Berbuat Mesum Ternyata Staf Dinsos Kota Payakumbuh
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
9 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved