Mantan Hakim Tipikor Semarang, Terpidana Suap Meninggal dalam Lapas

Selasa, 14 November 2017 - 16:13 WIB
Mantan Hakim Tipikor...
Mantan Hakim Tipikor Semarang, Terpidana Suap Meninggal dalam Lapas
A A A
SEMARANG - Asmadinata, mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjadi terpidana kasus suap, meninggal dunia dalam masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Kedungpane Semarang. Dia mengembuskan napas terakhir, Selasa pagi tadi (14/11/2017) sekira pukul 07.50 WIB.

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Taufiqurrahman, mengatakan, terpidana 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan itu diduga terkena serangan jantung (abdomen). Selain itu, Asmadinata juga memiliki riwayat penyakit TBC dan DM (diabetes melitus).

Dia menambahkan, kondisi Asmadinata mulai turun sejak Senin 13 November, hingga dilarikan ke Poliklinik Lapas sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, pasien mengeluh mual dan muntah, hingga mendapat tindakan-tindakan medis.

“Pada pukul 11.00 WIB dilakukan tindakan berupa infus dengan RL 30 tetes/menit sebanyak dua colf. Tindakan itu berlangsung hingga malam selesai pukul 20.00 WIB,” ujar Taufiqurrahman, Selasa (14/11/2017).

Saat mendapat perawatan itu, Asmadinata didampingi keluarganya dari Medan, Sumatera Utara. Setelah mendapatkan perawatan medis, pasien diberi obat untuk diminum dan kembali ke kamar di Blok J. Hingga keesokan harinya kondisi Asmadinata kembali turun dan badannya lemas.

“Tadi pukul 07.30 WIB pasien akan dibawa naik ke poliklinik karena keadaan lemas. Lalu 20 menit kemudian, atau pukul 07.50 WIB pasien dinyatakan meninggal setelah dilakukan pemeriksaan di Blok J kamar 10 oleh dokter lapas,” timpalnya.

Keluarga memutuskan untuk membawa jenazah ke kampung halaman di Medan. Nantinya juga dimakamkan di sana (Medan). "Tadi sudah ada serah terima jenazah dari lapas ke pihak keluarga yang diwakili oleh anak angkatnya yakni Ahwan Sobri,” terangnya.

Sekadar diketahui, Asmadinata merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang terjerat kasus korupsi hingga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bersama hakim Tipikor lainnya yakni Pragsono.

Mereka ditangkap karena terjerat kasus suap perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas di Kabupaten Grobogan. Mereka terbukti melakukan praktik jual beli putusan dalam perkara yang melibatkan mantan Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni (almarhum).

Hakim yang menangani kasus tersebut menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Asmadinata. Vonis itu dianggap terlalu berat, hingga Asmadinata menyatakan banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Jateng justru menambah hukumannya menjadi enam tahun.

Asmadinata kembali tak puas dengan putusan hakim dan langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Ternyata hakim MA malah menambah hukumannya menjadi 10 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4133 seconds (0.1#10.140)