Klaim Aset Nasionalisasi SMAK Dago, Ini Kata Saksi

Kamis, 09 November 2017 - 22:18 WIB
Klaim Aset Nasionalisasi...
Klaim Aset Nasionalisasi SMAK Dago, Ini Kata Saksi
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang tindak pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy, Kamis (9/11/2017). Sidang ke-12 kali ini mengagendakan mendengar keterangan Benny Wullur sebagai saksi pelapor dari pihak Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Dalam persidangan, Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny mengatakan bahwa organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak terkait dengan Het Christelijk Lyceum (HCL) yang dulu merupakan organisasi asing pemilik awal aset lahan SMAK Dago. "PLK dan HCL adalah dua organisasi yang berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut Benny yang juga saksi ini menjelaskan, HCL merupakan organisasi yang resmi dibubarkan secara hukum oleh pemerintah dan tidak lagi memiliki penerus lembaganya. Sedangkan PLK, ucap Benny, merupakan organisasi baru yang sama sekali tidak terkait dengan HCL.

Dalam kesaksiannya, Benny membeberkan ada keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan PLK sebagai dasar mengakui aset nasionalisasi SMAK Dago. Kemudian, keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut dijadikan dasar gugatan di sidang perkara perdata aset nasionalisasi SMAK Dago.

Dia mengungkapkan, ketiga terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, merupakan keputusan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat.

"Kami hanya melaporkan tentang adanya pemalsuan keterangan Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Kami tidak menyebutkan nama orang dalam laporan kami," ujar Benny.

Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu 15 November dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)