Klaim Aset Nasionalisasi SMAK Dago, Ini Kata Saksi

Kamis, 09 November 2017 - 22:18 WIB
Klaim Aset Nasionalisasi...
Klaim Aset Nasionalisasi SMAK Dago, Ini Kata Saksi
A A A
BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang tindak pidana keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 dengan terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy, Kamis (9/11/2017). Sidang ke-12 kali ini mengagendakan mendengar keterangan Benny Wullur sebagai saksi pelapor dari pihak Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Dalam persidangan, Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny mengatakan bahwa organisasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak terkait dengan Het Christelijk Lyceum (HCL) yang dulu merupakan organisasi asing pemilik awal aset lahan SMAK Dago. "PLK dan HCL adalah dua organisasi yang berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut Benny yang juga saksi ini menjelaskan, HCL merupakan organisasi yang resmi dibubarkan secara hukum oleh pemerintah dan tidak lagi memiliki penerus lembaganya. Sedangkan PLK, ucap Benny, merupakan organisasi baru yang sama sekali tidak terkait dengan HCL.

Dalam kesaksiannya, Benny membeberkan ada keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan PLK sebagai dasar mengakui aset nasionalisasi SMAK Dago. Kemudian, keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 tersebut dijadikan dasar gugatan di sidang perkara perdata aset nasionalisasi SMAK Dago.

Dia mengungkapkan, ketiga terdakwa kasus keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy, merupakan keputusan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat.

"Kami hanya melaporkan tentang adanya pemalsuan keterangan Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005. Kami tidak menyebutkan nama orang dalam laporan kami," ujar Benny.

Majelis Hakim PN Bandung yang menangani perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu 15 November dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
2 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
2 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
3 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
4 jam yang lalu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
5 jam yang lalu
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
5 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved