BBPOM Banda Aceh Musnahkan Ribuan Produk Ilegal

Selasa, 07 November 2017 - 13:42 WIB
BBPOM Banda Aceh Musnahkan Ribuan Produk Ilegal
BBPOM Banda Aceh Musnahkan Ribuan Produk Ilegal
A A A
ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali memusnahkan 6.368 item produk obat, makanan, dan alat kosmetik ilegal, senilai Rp2.703.281.530, Selasa (7/11/2017). Seluruh produk tersebut merupakan hasil sitaan petugas sejak 2016 hingga Oktober 2017.

Menurut Kepala BBPOM Banda Aceh Zulkifli, pada tahun 2016 ada 3.066 item produk yang disita pihaknya. Rinciannya, 134 item obat-obatan yang 254 item di antaranya merupakan obat tradisional berasal dari Pulau Jawa, 994 item kosmetik, 1.681 item pangan, dan 3 item napza.

Dia menambahkan, tahun 2017 ini BBPOM Banda Aceh kembali menyita obat-obatan sebanyak 326 item, pangan 464 item, kosmetik 650 item, obat tradisional 127 item, dan napza 1 item, dengan total keseluruhan mencapai 1.568 item.

Dari temuan yang didapati pihaknya, alat kosmetik dan obat tradisional merupakan produk yang paling banyak beredar di pasaran. Produk yang disita juga merupakan produk tanpa memiliki izin edar dari BBPOM Banda Aceh. "Yang paling banyak itu produk dari Malaysia, kebanyakan produk belum memiliki izin edar, sehingga masih dianggap ilegal," kata Zulkifli.

Zulkifli juga menyampaikan akan terus berupaya memantau secara langsung produk ilegal yang masih beredar di pasaran. "Kita akan lakukan pembinaan bagi masyarakat yang menyediakan produk (ilegal) seperti makanan, obat obatan, dan lain-lain. Tetapi jika masih melanggar akan kita kasih sanksi tegas dan bisa saja dipidanakan, tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6213 seconds (0.1#10.140)